Kendaraan Wajib Asuransi pada 2025? Ini Penjelasan Lengkap OJK

Asuransi wajib tunggu aturan Pemerintah.

Kendaraan Wajib Asuransi pada 2025? Ini Penjelasan Lengkap OJK
Ilustrasi asuransi rental mobil. (dok. Asuransi Astra)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Beberapa waktu belakangan ramai kabar bahwa kendaraan bermotor di Indonesia wajib diasuransikan pada 2025 melalui proteksi asuransi wajib pihak ketiga atau third party liability (TPL). 

Pernyataan itu sempat disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono di sebuah forum. Dalam kesempatan itu, Ogi menyebut asuransi  itu harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Seperti diketahui, UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023, sehingga banyak presepsi asuransi wajib harus ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang. 

Asuransi wajib tunggu aturan Pemerintah

Ilustrasi Kecelakaan ditanggung Asuransi/Dok MPM Insurance

Menanggapi banyaknya presepsi di masyarakat, Ogi meluruskan bahwa asuransi wajib yang termasuk Asuransi Kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. 

Ia menyebut, ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program menjadi pertimbangan regulator dalam pelaksanannya. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," kata Ogi dalam keterangan tertulis yang dikutup di Jakarta, (19/7). 

Asuransi wajib kurangi beban finansial korban kecelakaan

Ilustrasi Mobil Tabrak Showroom/Dok Asuransi Astra

Dalam UU P2SK memang dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. 

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Ogi. 

Program asuransi wajib TPL terkait Kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. 

Lebih jauh lagi, program ini juga akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠ Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil