Kini Nasabah Pinjol dan Asuransi Masuk Daftar SLIK

Ini daftar lembaga keuagan yang terapkan SLIK.

Kini Nasabah Pinjol dan Asuransi Masuk Daftar SLIK
Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Nasabah pinjol dan asuransi masuk SLIK OJK setelah diterbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
  • Level kredit macet akan terlihat dalam sistem SLIK dan dapat mempengaruhi pengajuan kredit baru di lembaga keuangan lainnya.
  • Batas waktu pelaporan level kredit macet adalah satu tahun sejak POJK SLIK diundangkan.

Jakarta, FORTUNE - Kini nasabah fintech peer to peer lending atau pinjaman online (Pinjol) hingga Asuransi masuk daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu terlaksana setelah OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024. 

Dengan demikian, bila nasabah pinjol dan asuransi memiliki level kredit macet bakal terlihat dalam sistem SLIK dan berpeluang tidak dapat mengajukan kredit baru di sejumlah lembaga keuangan lainnya. 

"Batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, (9/8). 

Asuransi syariah & penjaminan juga masuk SLIK

ilustrasi pinjol (unsplash.com/Kenny Eliason)

Selain asuransi dan pinjol, perluasan cakupan pelapor SLIK juga mencakup asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah. Serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah. 

Aman menambahkan, aturan ini juga dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan. 

"Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit," jelas Aman.

Ini daftar lembaga keuagan yang terapkan SLIK

Ilustrasi Perbankan/ Achmad Bedoel

Sebelumnya, sejumlau lembaga keuangan juga telah menerapkan dan wajib menjadi pelapor SLIK, yaitu meliputi: 

  • Bank Umum
  • Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 
  • Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) 
  • Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana
  • Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek 
  • Lembaga Pendanaan Efek 
  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah 
  • LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Magazine

SEE MORE>
Investor's Guide 2025
Edisi Januari 2025
Change the World 2024
Edisi Desember 2024
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024

Most Popular

WTO Buktikan Uni Eropa Diskriminasi Minyak Sawit Indonesia
Daftar 10 Saham Blue Chip 2025 Terbaru
Selain Bukalapak, Ini 7 e-Commerce yang Tutup di Indonesia
Israel Serang Gaza Usai Sepakat Gencatan Senjata, 101 Warga Tewas
Suspensi Saham RATU Resmi Dicabut, Jadi Top Gainers
Mengapa Nilai Tukar Rupiah Bisa Naik dan Turun? Ini Penyebabnya