Kredit Macet UMKM di Bank Capai 4%, Berpotensi Dihapus Pemerintah

Estimasi nilai utang UMKM yang dihapus mencapai Rp10 triliun

Kredit Macet UMKM di Bank Capai 4%, Berpotensi Dihapus Pemerintah
Perajin memproduksi kerajinan dari rotan di Sentra Rotan, Jakarta, Kamis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fortune Recap

  • Rasio kredit macet UMKM mencapai 4% pada September 2024, naik dari 3,88% pada 2023.
  • OJK mencatat risiko kredit UMKM meningkat, dengan NPL mikro sebesar 3,25%, kecil 4,22%, dan menengah 5,17%.
  • Perbankan berhati-hati dalam penyaluran kredit UMKM karena kondisi ekonomi yang capital intensive dan pemanfaatan teknologi informasi.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio Kredit Macet atau Non Performing Loan (NPL) untuk segmen UMKM berada pada level 4 persen pada September 2024 atau mengalami tren peningkatan bila dibandingkan dengan posisi 3,88 persen pada September 2023. Persentase kredit macet ini menjadi potensi untuk dihapuskan oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 namun dengan melalui seleksi berbagai ketentuan.

“Tren pertumbuhan UMKM memang cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM yang meningkat ditandai dengan NPL yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menyebabkan perbankan lebih berhati-hati (prudent) ketika akan menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, OJK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Jumat (15/11).

Lebih rinci Dian menjelaskan, risiko kredit pada segmen mikro justru lebih baik dibandingkan dengan rasio NPL segmen kecil dan menengah. Tercatat, NPL UMKM mikro sebesar 3,25 persen, UMKM kecil: 4,22 persen, dan UMKM menengah 5,17 persen. 

“Risiko kredit UMKM saat ini masih cukup tinggi dibandingkan kredit non-UMKM mengingat pelaku UMKM didominasi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah serta kecenderungan perekonomian saat ini mengarah pada capital intensive seiring dengan pemanfaatan teknologi informasi pada berbagai aspek bisnis,” jelas Dian.

Kredit UMKM tumbuh 5,04% jadi Rp1.495 triliun

UMKM Batik/ Shuterstock/Andri Wahyudi

Dengan demikian, hingga posisi September 2024, penyaluran kredit UMKM perbankan tercatat sebesar Rp1.495,94 triliun atau dapat tumbuh positif yaitu sebesar 5,04 persen (yoy), meskipun pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan September 2023 yang sebesar 8,34 persen (yoy). 

Dian berpandangan, pertumbuhan kredit sektor UMKM saat ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kondisi makroekonomi, antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta dinamika global termasuk situasi geopolitik yang berpengaruh pada berbagai aspek perekonomian domestik.

“Meskipun hingga September 2024 masih terdapat tantangan dalam penyaluran kredit kepada UMKM, Himbara dan Perbankan lainnya tetap optimis dan mendukung upaya Pemerintah untuk dapat meningkatkan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM secara sehat dan berkesinambungan, sebagaimana secara historis telah secara konsisten dilakukan,” kata Dian.

Hal tersebut antara lain dilakukan melalui dorongan inklusi keuangan dengan perluasan jaringan Laku Pandai serta konsistensi pelaksanaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merupakan insentif aktivitas pembiayaan terhadap debitur UMKM untuk mendorong pertumbuhan usaha.

Estimasi nilai utang UMKM yang dihapus mencapai Rp10 triliun

Pengunjung memilih sepatu pada pameran UMKM Milenial di Kediri, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022)/ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww

Selanjutnya pada tahun mendatang, dukungan Industri Perbankan terhadap pertumbuhan UMKM dinilai tetap akan optimis yang tercermin dari proyeksi rencana bisnis yang meningkat setiap tahunnya.

“Dengan proyeksi ekonomi Indonesia yang akan semakin membaik kedepannya, disertai dengan kondisi politik yang stabil, tentunya diharapkan dapat membawa dampak positif pada aktivitas bisnis UMKM dan pergerakan ekonomi masyarakat, sehingga pada gilirannya kredit UMKM juga akan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” kata Dian.

Berbagai pihak, termasuk Pemerintah, OJK, perbankan, maupun stakeholders lainnya, juga diharapkan terus memberikan berbagai dukungan dalam mendorong pertumbuhan UMKM yang merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK juga akan mendorong Perbankan untuk dapat menyalurkan kredit UMKM yang merupakan pilar pemerataan pembangunan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Apalagi, aturan Hapus Utang UMKM ini diharapkan mendorong bisnis kecil dan menengah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkap kriteria penerima penghapusan utang dari PP 47/2024 adalah badan usaha dengan maksimal rentang utang macetnya mencapai Rp500 juta, dan perorangan hingga Rp300 juta. Setidaknya, kata Maman, kurang lebih ada 1 jutaan pelaku UMKM yang akan dihapuskan kredit macetnya. Bahkan, estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun.  

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Sri Mulyani Ungkap Tantangan Industri Tekstil
Cara Membuat Paspor Baru Online: Syarat beserta Biayanya
Usai Diakuisisi, Net TV Ganti Nama Jadi MDTV dan Rombak Direksi
Menperin Berikan 3 Syarat agar Apple Bisa Jual iPhone 16 di Indonesia
Bantah Lakukan PHK, Bos Sritex Ungkap Sudah Liburkan 2.500 Karyawan
Saham Multipel GOTO Resmi Tercatat, Dapat Kode GOTOM