OJK Cabut Izin Usaha Tanihub, Bagaimana Nasib Pengguna?

TanifFund wajib likuidasi pengguna.

OJK Cabut Izin Usaha Tanihub, Bagaimana Nasib Pengguna?
Ilustrasi Tanifund/Dok Tanifund
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak menjalankan rekomendasi pengawasan OJK. 

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/5). 

Sebelumnya, OJK telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

TanifFund wajib likuidasi pengguna

ilustrasi fintech (unsplash.com/ Clay Banks)

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan tepercaya. 

OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Selanjutnya pemegang saham, pengurus, atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund," kata Aman. 

Sementara itu, demi memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund diwajibkan melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna.

Magazine

SEE MORE>
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024

Most Popular

OPEC+ Sepakat Tunda Kenaikan Produksi Minyak Hingga November
Bisnis Manajemen Fasilitas ISS Tumbuh 5% saat Perlambatan Ekonomi
7 Jet Pribadi Termahal di Dunia, Harganya Fantastis!
Gagal Tembus Resisten, IHSG Diprediksi Konsolidasi
Fitur AI Jadi Alasan Canva Naikkan Harga hingga 300%
Pertamina Siapkan 15 Persen Belanja Modal untuk Transisi Energi