Jakarta, FORTUNE - Tabungan masyarakat diprediksi bakal tergerus akibat kebijakan pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Nantinya simpanan Tapera akan dipungut dari pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen, sementara pekerja mandiri akan secara penuh dipotong 3 persen.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat menjawab pertanyaan Fortune Indonesia selepas Konferensi Pers Penetapan TBP Periode Mei 2024. Purbaya menyebut, tiering nominal tabungan yang berpengaruh terhadap kebijakan itu ialah tabungan masyarakat dengan nominal di bawah Rp100 juta.
“Ya jelas pasti pengaruh ke nasabah dengan tabungan di bawah Rp100 juta, jadi disposable income-nya turun. Jadi ya kalau bisa akses uang dia itu masih nanti,” kata Purbaya.
Nominal tabungan masyarakat di bawah Rp100 juta turun 4,06%
Purbaya menambahkan, kebijakan itu juga akan berpengaruh terhadap tren belanja atau konsumsi di masyarakat. Namun demikian, Ia optimis alokasi dana tersebut tidak akan dianggurkan oleh Pemerintah dan akan diputar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya Ia juga menjelaskan bahwa tren pertumbuhan untuk tabungan masyarakat di bawah Rp100 juta memang dalam tren menurun. Pada April 2024 saja tabungan kelompok itu dari segi nominal masih turun 4,06 persen secara year on year (yoy).
“Sepertinya sebagian masyarakat karena libur banyak, mereka menghabiskan uangnya untuk liburan," kata Purbaya.
Di sisi lain, berdasarkan data April 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS mencapai 99,94 persendari total rekening atau setara dengan 573,915 rekening. Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.