4 Fakta Tapera, Iuran Wajib yang Bakal Dipungut Lewat Gaji Pekerja
PP No 21 Tahun 2024 menetapkan potongan gaji untuk simpanan.
Fortune Recap
- PP No 21/2024 menetapkan potongan gaji untuk simpanan Tapera.
- Pemberi kerja dipotong 0,5%, pekerja swasta dipotong 2,5%, dan pekerja mandiri dipotong 3%.
- Komisioner BP Tapera menyatakan dana akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaan berakhir.
Jakarta, FORTUNE - Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat baru saja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia dikenai potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Nantinya simpanan Tapera akan dipungut dari pemberi kerja 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen, sementara pekerja mandiri akan secara penuh dipotong 3 persen. Ketentuan tersebut pun menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat.
Menanggapi polemik tersebut, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Apabila masa kepesertaan berakhir, Heru memastikan dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam keterangannya, Senin (27/5).
Lantas seperti apa Tapera, dan bagaimana ketentuan ini berlaku untuk ke depannya? Simak 5 fakta Tapera.
PNS sampai pegawai swasta wajib menyetor iuran
Secara umum, PP tersebut menetapkan bahwa iuran Tapera berlaku bagi semua pekerja, termasuk pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, serta anggota TNI/Polri.
Iuran yang berasal dari ASN/PNS atau pekerja yang digaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Untuk pekerja mandiri, iuran akan diatur langsung oleh BP Tapera.
Ketentuan baru dalam PP tersebut juga tercantum pada Pasal 63, yang menyatakan bahwa dana Tapera berasal dari simpanan peserta, hasil investasi simpanan peserta, pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta, pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, dana wakaf, serta sumber dana lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Bakal diberlakukan dalam 7 tahun ke depan
Sejak Januari 2021, pemerintah mulai memberlakukan penarikan iuran Tapera secara wajib untuk PNS/ASN sesuai dengan PP No. 25/2020.
Setelah kewajiban ini diterapkan kepada PNS/ASN, iuran Tapera akan diperluas secara bertahap mencakup pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta, baik yang bekerja mandiri maupun sebagai pemberi kerja.
Perluasan kewajiban iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan dilaksanakan dalam jangka waktu tujuh tahun sejak diterbitkannya PP No.25/2020, yaitu pada 2027.
Skema pengelolaan Tapera
Dalam pengelolaan Tapera terdapat tiga skema, yakni pertama pengerahan dana Tapera, pemupukan dana Tapera, dan pemanfaatan dana Tapera.
Dalam pengelolaan dana Tapera, terdapat tiga bagian utama:
- Pengumpulan dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri.
- Dana yang terkumpul akan diadministrasikan oleh bank kustodian.
- Sumber dana Tapera berasal dari simpanan peserta dan sumber dana lainnya.
Selanjutnya, dalam pemupukan dana Tapera, terdapat empat bagian utama:
- Pemupukan dana dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera milik peserta.
- Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh bank kustodian dan manajer investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
- Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berharga dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
- Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.
Kemudian ada pemanfaatan dana Tapera
- Seluruh peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.
- Semua peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.
Manfaat Tapera
Manfaat Tapera mencakup Kredit Pemilikan Rumah (Kpr), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Syaratnya adalah minimal menjadi peserta selama satu tahun. Tenor kredit bisa mencapai 30 tahun dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat digunakan oleh peserta Tapera untuk mengajukan pembiayaan pembelian rumah pertama.
Selain itu, peserta juga dapat mengajukan Kredit Bangun Rumah (KBR) untuk pembangunan rumah pertama baru. Sementara itu, Kredit Renovasi Rumah (KRR) dapat diajukan untuk pembiayaan perbaikan atau renovasi rumah.
Jika dana yang terkumpul tidak digunakan hingga masa peserta sudah habis, maka pokok simpanan akan dikembalikan kepada peserta beserta hasil pemupukannya.