Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan sinyal untuk kembali melanjutkan program relaksasi Restrukturisasi Kredit terdampak Covid-19 setelah diberhentikan pada Maret 2024.
Hal itu diungkap Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri sidang kabinet dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (24/6).
Jokowi mengatakan perpanjangan kebijakan ini diperlukan agar tidak membebani pencadangan kerugian Perbankan akibat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang gagal bayar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Bisnis PT J Trust Bank Indonesia Tbk (J Trust Bank), Widjaja Hendra, mengakui telah mengantisipasi adanya pemberhentian dan perpanjangan kebijakan restrukturisasi tersebut.
“Kami memang sudah antisipasi dari satu tahun sebelumnya. Jadi restrukturisasi ini tidak akan berdampak kepada secara finansial yang ada di Bank JTrust,” kata Widjaja Hendra ketika ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Rabu (26/6).
Dia menyatakan hingga saat ini porsi kredit UMKM miliknya telah mencapai 19 persen pada 2023 dan akan terus ditingkatkan hingga porsinya mencapai 20 persen pada akhir 2024.
Bank Mandiri siap jalankan restrukturisasi kembali
Di sisi lain, bank BUMN seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) mengaku siap mendukung kebijakan pemerintah dan menjalankan kebijakan tersebut untuk mendorong bisnis UMKM.
“Bank Mandiri menyambut baik usulan tersebut dan menunggu petunjuk pelaksanaan maupun aturan yang dikeluarkan oleh regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, kepada Fortune Indonesia (26/6).
Dia menjelaskan pemberhentian restrukturisasi kredit pada Maret 2024 tidak begitu berdampak signifikan terhadap rasio kredit macet Bank Mandiri. Hingga kuartal-I 2024, NPL Bank Mandiri secara konsolidasi berada pada level 1,02 persen, membaik 68 bps dari periode sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 1,7 persen.
“Bank Mandiri juga sangat prudent dan konservatif dalam menetapkan pencadangan kredit, tecermin dari coverage ratio bank only yang berada di level yang aman pada level 368 persen,” kata Ali.
Bila dilihat secara industri, OJK mencatat NPL gross kredit UMKM pada April 2024 mencapai 4,26 persen atau naik dibandingkan posisi Maret 2024 yang sebesar 3,98 persen.
Sedangkan NPL net UMKM mencapai 1,54 persen, naik dibandingkan dengan posisi Maret 2024 yang sebesar 1,45 persen.
Sejumlah ekonom menilai fenomena tersebut terjadi akibat pemberhentian kebijakan restrukturisasi kredit.