Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit Diadakan Kembali Hingga 2025
OJK kaji usulan dengan pertimbangan industri.
Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengusulkan untuk menghadirkan kembali program Restrukturisasi Kredit yang telah diberhentikan pada Maret 2024. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai Sidang Kabinet Senin (24/6).
“Ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Maret 2024 sisa kredit yang restrukturisasi sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun.
OJK kaji usulan dengan pertimbangan industri
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan bakal mengkaji usulan presiden dengan berbagai pertimbangan industri. Salah satu yang menjadi pertimbangan ialah kecukupan modal, pencadangan (CKPN) dan likuiditas Perbankan dalam menyalurkan kredit.
“Hanya saya garis bawahi bahwa terkait restrukturisasi kredit pandemi tempo hari, perkembangannya, asesmennya dan juga pengawalan serta pemantauan sampai saat ini, tidak ada yang keluar dari rencana dan perkiraan semula,” kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Kemenkeu, Selasa (25/6).
Ia memahami bahwa Presiden memiliki perhatian khusus akan pertumbuhan kredit nasional dan rasio kredit macet. Apalagi, disinyalir kredit macet UMKM dalam tren meningkat dalam bulan April.
OJK mencatat NPL gross kredit UMKM di April 2024 tercatat 4,26 persen naik dibandingkan posisi Maret 2024 sebesar 3,98 persen. Sedangkan untuk NPL net UMKM mencapai 1,54 persen naik dibandingkan posisi Maret 2024 sebesar 1,45 persen.