Restrukturisasi Kredit Distop Buat NPL Kredit UMKM Membengkak
Belum semua bank siapkan pencadangan kredit macet.
Jakarta, FORTUNE - Pemberhentian kebijakan Restrukturisasi Kredit akibat pandemi Covid-19 di perbankan disebut menjadi pemicu pembengkakan kredit macet atau rasio Non Pefroming Loan (NPL) kredit UMKM.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede saat dihubungi Fortune Indonesia (11/6). Seperti diketahui, OJK mencatat NPL gross kredit UMKM di April 2024 tercatat 4,26 persen naik dibandingkan posisi Maret 2024 sebesar 3,98 persen. Sedangkan untuk NPL net UMKM mencapai 1,54 persen naik dibandingkan posisi Maret 2024 sebesar 1,45 persen.
"Segmen bisnis UMKM terutama kredit kecil dan mikro belum sepenuhnya pulih pasca berakhirnya relaksasi restrukturisasi pandemi COVID-19 dari OJK," jelas Josua.
Selain itu, kenaikan NPL juga dipengaruhi oleh sektor konstruksi pada segmen UMKM yang dipengaruhi oleh menurunnya kinerja dari sektor konstruksi di level korporasi dan kontraktornya.
"Pelaku usaha mikro dan kecil terpengaruh negatif oleh tren kenaikan inflasi pangan sehingga berpengaruh pada sektor perdagangan kecil dan menengah," kata Josua.
Belum semua bank siapkan pencadangan kredit macet
Sependapat, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai daya beli masyarakat terhadap segmen UMKM pasca lebaran sepatutnya masih cukup tinggi. Namun, kondisi itu harus terhalang oleh pemberhentian restru.
Untuk itu, Ia berharap perbankan harus siap untuk menyiapkan pencadangan atau CKPN. Menurutnya, belum semua bank menyiapkan pencadangan. Padahal, OJK mencatat CKPN kredit UMKM sebesar Rp85,5 triliun.
"Setiap pembentukan CKPN akan berdampak pada laba bank, dan itu belum semua masuk dalam program penyelamatan kredit," kata Trioksa.
Meski demikian, Trioksa memprediksi rasio NPL gross kredit perbankan secara total akan tetap berada pada kisaran di bawah 3 persen. Seperti diketahui, NPL gross kredit industri pada April 2024 sedikit membengak di level sebesar 2,33 persen atau lebih tinggi dibandingkan dengan posisi Maret 2024 sebesar 2,25 persen.