4 Fungsi Pajak di Indonesia, Wajib Tahu!

Pajak sebagai sumber pendapatan negara

4 Fungsi Pajak di Indonesia, Wajib Tahu!
ilustrasi pajak (unsplash.com/ Kelly Sikkema)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Fungsi pajak sangat penting bagi keberlangsungan operasional suatu negara. Dikutip pajak.go.id, pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai pelaksanaan pembagunan di sebuah negara.

Setiap warga negara wajib mengeluarkan pajak sesuai dengan aturan dan ketetapannya. Akan tetapi, beberapa orang masih enggan membayar pajak.

Untuk membantu Anda memahaminya, berikut ini terdapat fungsi pajak di Indonesia yang perlu Anda ketahui.

1. Fungsi mengatur (regulerend)

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai regulerend atau pengatur. Kebijakan pajak dibuat untuk mengatur atau mencapai tujuan yang diinginkan. Misalnya, penetapan pajak bea cukai masuk. Hal ini bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri.

Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak dengan tujuan untuk menggiring penanaman modal dalam negeri atau luar negeri.

2. Fungsi stabilitas

ilustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)

Pajak juga dapat berfungsi untuk menjaga kestabilan harga. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan sejumlah kebijakan. Pajak dapat menjaga stabilitas harga saat terjadinya inflasi.

Selain itu, beberapa hal lainnya untuk mengendalikan inflasi, yakni mengatur peredaran uang serta membuat kebijakan pajak yang lebih efisien.

3. Fungsi anggaran (budgetair)

ilustrasi anggaran (unsplash.com/Alexander Mils)

Fungsi pajak yang ketiga adalah anggaran (budgetair). Dalam menjalankan tugas rutin negara serta pembangunan, tentulah membutuhkan biaya. Salah satu sumbernya melalui penerimaan pajak.

Pajak digunakan untuk berbagai biaya rutin, mulai dari belanja pegawai, pemeliharaan, belanja barang dan masih banyak lagi.

Sedangkan, untuk pembiayaan pembangunan berasal dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi biaya rutin. Oleh sebab itu, semakin besar pajak maka semakin besar pula tabungan yang diterima negara.

4. Fungsi redistribusi pendapatan

ilustrasi pajak (unsplash.com/Leon Dewiwje)

Fungsi pajak keempat adalah redistribusi pendapatan. Fungsi ini digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, salah satu contohnya membiayai pembangunan.

Dengan adanya pembangunan, maka kesempatan kerja juga semakin terbuka yang nantinya berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Itulah sejumlah fungsi pajak yang perlu Anda ketahui. Pada dasarnya, membayar pajak juga berarti Anda berkontribusi untuk kepentingan masyarkat itu sendiri.

Magazine

SEE MORE>
The Art of M&A
Edisi November 2024
Businessperson of the Year 2024
Edisi Oktober 2024
Turning Headwinds Into Tailwinds
Edisi September 2024
Indonesia's Biggest Companies
Edisi Agustus 2024
Human-AI Collaboration
Edisi Juli 2024
The Local Champions
Edisi Juni 2024
The Big Bet
Edisi Mei 2024
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024

Most Popular

Harga Saham Bank Rakyat Indonesia (BBRI) Hari Ini, 21 November 2024
Beban Kerja Tinggi dan Gaji Rendah, Great Resignation Marak Lagi
Terima Tawaran US$100 Juta Apple, Kemenperin Tetap Tagih Rp300 Miliar
Harga Saham GoTo Group (GOTO) Hari Ini, 21 November 2024
Siapa Pemilik Grab? Perusahaan Jasa Transportasi Terbesar
Tolak Wacana PPN 12 Persen, Indef Usulkan Alternatif yang Lebih Adil