Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Beserta Contohnya
Pajak ini berlaku atas nilai properti, tanah atau bangunan.
Jakarta, FORTUNE - Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas nilai properti, baik itu tanah, bangunan, maupun keduanya.
Pajak ini tidak saja berlaku untuk perorangan, tapi juga badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah maupun bangunan. Namun, besaran PBB yang harus dibayarkan setiap orang berbeda-berbeda, bergantung pada sejumlah faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Pajak bumi dan bangunan penting untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Setiap pemilik properti mesti mengetahui cara menghitung PBB yang tepat agar tidak terkena sanksi atau denda yang lebih tinggi.
Wajib pajak diharuskan membayar PBB setiap tahun, paling lambat 6 bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau gerai-gerai minimarket tertentu. Selain itu, PBB juga bisa dibayarkan secara online melalui layanan e-commerce. Berikut rumus untuk menghitung PBB:
Cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Untuk menghitung PBB, Anda harus tahu terlebih dahulu berapa nilai NJOP dan NJKP.
Berikut cara menghitungnya:
- NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
- NJKP = 40 persen dari NJOP atau 20 persen dari NJOP untuk perhitungan PBB
- PBB yang terutang = 0,5 persen x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)
Contoh kasus menghitung PBB
Fulan merupakan seorang pengusaha pada bidang properti. Dia memiliki kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp2 juta per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3 juta per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggalnya adalah Rp0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Fulan?
Jawab :
Nilai Kos-kosan = 200 x Rp2 juta= Rp400 juta
Nilai Tanah = 300 x Rp3 juta= Rp900 juta
NJOP = Rp400 juta + Rp900 juta= Rp1,3 miliar
NJKP = 40 persen x Rp1,3 miliar= Rp520 juta
Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarnya adalah :
0,5 persen x Rp520 juta = Rp2,6 juta.