Jenis-Jenis Sanksi Pajak yang Wajib Diketahui Wajib Pajak
Hati-hati, jangan sampai terkena sanksi pajak!
Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dikarenakan iruan ini bersifat wajib, maka jika tidak melaksanakannya maka Wajib Pajak (WP) akan dikenakan sanksi pajak
Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi pajak bisa diberikan kepada Wajib Pajak, pejabat pajak, maupun pihak ketiga yang melakukan pelanggaran atau berbuat kejahatn.
Sanksi pajak secara umum, terbagi menjadi dua jenis, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Adapun sanksi administratif dapat berbentuk bunga, kenaikan pajak, hingga bunga.
Sedangkan, sanksi pidana berbentuk kurangan penjara sesuai dengan tindakan kejahatan yang diperbuat. Lantas, kapan seseorang menerima sanksi pajak administratif maupun sanksi pidana?
Untuk lebih jelasnya, berikut jenis-jenis sanksi pajak yang perlu Anda pahami.
Sanksi administratif
Jenis-jenis sanksi pajak pertama adalah sanksi administratif. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Wajib Pajak akan harus membayar kerugian akibat dari kerugian yang ditimbulkan. Pembayaran tersebut dapat berupa denda, bunga, serta kenaikan bayar.
Adapun sanksi administratif disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Berikut penjelasannya:
-
Denda
Sanksi pajak berbentuk dengan dilakukan jika Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam pelaporan pajak.
Selain itu, besaran denda juga bervariasi sesuai dengan jenis yang dilaporkan. Contohnya, Anda terlambat melaporkan SPT PPN maupun SPT Masa PPh.
-
Bunga
Jenis sanksi pajak berupa bunga diberikan jika WP melakukan kesalahan atau pelanggaran dalam pembayaran pajak. Besaran bunga akan diberikan sesuai dengan bentuk kesalahan yang dilakukan. Misalnya, terlambat atau kurang dalam membayar pajak.
-
Kenaikan
Kenaikan akan diberikan kepada WP jika salah dalam memberikan informasi yang digunakan untuk menghitung pembayaran pajak. Kenaikan dapat membuat Anda harus membayar pajak dalam jumlah dua kali lipat dari aslinya.
Jenis sanksi pajak ini menjadi salah satu sanksi yang ditakuti oleh WP.
Sanksi pidana
Sanksi pidana menjadi salah satu jenis-jenis sanksi pajak. Hukum pidana dapat diberikan baik karena tindak pelanggaran (ketidaksengajaan) maupun tindak kejahatan (kesengajaan) pada proses pembayaran pajak.
Pidana dapat diberikan jika membuat kesalahan berat yang menimbulkan kerugian pada negara. Sanksi pidana bisa diberikan kepada Wajib Pajak, petugas pajak, maupun pihak ketiga yang melakukan tindak pidana.
Selain itu, jenis tindak pelanggaran lainnya dapat berupa memberi ketidakbenaran data, pemalsuan data, penyembunyian data, maupun tidak menyetor pajak.
Sanksi pidana merupakan pilihan terakhir yang dilakukan pemerintah untuk menegakkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Ada tiga jenis sanksi pidana yang diberikan, antara lain:
-
Denda pidana
Denda pidana ini diberikan kepada ke berbagai pihak yang bisa membuat kerugian materiel bagi negara.
-
Pidana kurungan
Jenis sanksi ini diberikan sebagai pengganti jika Anda tidak sanggup untuk membayar denda pidana yang dikenakan.
-
Pidana penjara
Pidana penjara diberikan kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan, baik WP maupun petugas pajak. Akan tetapi, jenis sanksi pidana ini tidak bisa diberikan kepada pihak ketiga.
Itulah tadi jenis-jenis sanksi pajak yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak. Ada baiknya Anda melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan melapor serta membayar pajak.