Industri Kripto Perkuat Regulasi dan Pengawasan Untuk Tangkal TPPU
Kolaborasi penting untuk memastikan pencegahan TPPU.
Jakarta, FORTUNE – Industri Kripto Indonesia disebut mampu perkuat regulasi dan pengawasan, untuk mencegah terjadinya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dapat dilakukan melalui aset kripto.
Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Yudhono Rawis, mengatakan bahwa Indonesia–melalui Bappepti dan PPATK–sudah menerapkan berbagai kebijakan seperti Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha exchange kripto terdaftar. Selain itu, penunjukkan satgas TPPU juga dinilai bisa sangat membantu.
“Penerapan KYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan. Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar exchange kripto, sehingga memudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU," kata Yudho dalam keterangan resmi Kamis (18/4).
Yudho mengatakan bahwa hal utama lain yang menjamin transparansi dan kemudahan pelacakan transaksi mencurigakan yakni dnegan teknologi blockchain yang diterapkan di aset kripto. "Blockchain menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil,” ujarnya.
Meski begitu, Yudho mengingatkan bahwa teknologi apapun–termasuk kripto–memiliki potensi penyalahgunaan. Oleh sebab itu, kolaborasi bersama dari pemangku kepentingan dan langkah berkelanjutan harus dipikirkan untuk memastikan keamanan penerapan teknologi kripto.
Contoh kolaborasi
CEO Tokocrypto itu juga mengungkapkan mengenai pentingnya kolaborasi dengan pihak berwenang, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Contoh inisiatif yang pernah dilakukan adalah seperti pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang cara investigasi kejahatan yang terkait dengan kripto.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memerangi kejahatan keuangan. Kami yakin bahwa dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa aset kripto dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan masyarakat," ujar Yudho.
Menurutnya, inisiatif ini bukan hanya memperkuat kerangka kerja regulasi yang sudah ada, tetapi juga menambah kapasitas para penegak hukum untuk lebih memahami dan mengatasi kejahatan yang berkaitan dengan aset digital.
Ke depan, kolaborasi antarlembaga dan peningkatan kapasitas aparat hukum diyakini dapat menajdi kunci dalam menjaga integritas pasar keuangan dan aset digital di Indonesia.
Presiden serukan kewaspadaan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa pola baru modus TPPU yang menggunakan teknologi harus diwaspadai. “Ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” katanya, Kamis (18/4).
Menurutnya, penanganan TPPU di Indonesia harus komprehensif. Negara harus lebih dulu daripada para pelaku TPPU, dalam membangun kerja sama internasional, penguatan regulasi dan transparansi, penegakkan hukum tanpa pandang bulu, hingga pemanfaatan teknologi.
Berdasarkan Data Crypto Crime Report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar US$8,6 miliar di tahun 2022 atau setara Rp139,14 triliun (kurs Rp16.179,6 per dolar AS). “Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru,” ujarnya.