Pengamat: Kenaikan PPN 11% Bisa Sebabkan Inflasi Tinggi
Dampak pada harga Rp1 juta dan Rp10 juta tentu berbeda.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen mulai hari ini, 1 April 2022. Pengamat menilai, kenaikan PPN ini berpotensi mengerek inflasi lebih tinggi dari perkiraan pemerintah.
“Kenaikan inflasinya bukan dari naiknya permintaan, tapi dari cost. Ini yang akan membuat daya beli masyarakat melemah, terlebih di saat terjadi pemulihan ekonomi," kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda kepada Fortune Indonesia, Jumat (1/4).
Menurut Huda, meskipun PPN hanya naik 1 persen, tapi bisa membuat harga barang 1 persen lebih mahal. Oleh karena itu, Huda berharap pemerintah dapat lebih bijak mengatur berbagai kenaikan harga barang, supaya tidak naik dalam waktu bersamaan.
“Kemudian barang-barang yang volatile juga harus dijaga pasokannya, jangan sampai terjadi kelangkaan, sehingga menyebabkan harga naik,” katanya.
Kemenkeu nilai dampak kenaikan PPN pada inflasi minim
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, justru menilai kenaikan PPN sebesar 1 persen hanya akan berdampak sekitar 0,4 persen di sepanjang sisa tahun 2022.
Menurutnya, inflasi 2022 akan terjadi, namun tetap terjaga sesuai dengan perkiraan pemerintah di kisaran 2-4 persen secara tahunan.
“Mudah-mudahan dampaknya tidak signifikan kalau berdasarkan hitungan kami, masih dalam rentang sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Yon dalam keterangan resmi, Jumat (1/4).
Faktor lain pendorong inflasi
Yon mengatakan, inflasi tidak hanya bersumber dari kenaikan PPN, namun juga faktor naiknya harga komoditas dunia akibat gejolak geopolitik. Kenaikan tarif PPN dinilai tidak akan signifikan meningkatkan inflasi, apalagi beberapa kebutuhan pokok–seperti beras dan sayuran–dikecualikan dari kenaikan tarif PPN dari pemerintah.
Yon juga mengapresiasi para pelaku usaha di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia atas upayanya untuk tidak menerusakan kenaikan PPN kepada konsumen. Hal ini pun jadi salah satu faktor penting yang meminimalisir potensi terjadinya inflasi.
Pemerintah siapkan PEN untuk antisipasi terjadinya inflasi tinggi
Pemerintah sudah menyiapkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp414 triliun untuk mengantisipasi kenaikan inflasi lebih tinggi. Hal ini, diharapkan dapat dijadikan bantalan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Selain kami beri fasilitas di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada sisi lain belanjanya juga bisa kami dukung. Jadi, dampak psikologis dari PPN dapat diseimbangkan,” ucap Yon.