Mulai Dibuka 1 Januari 2022, Apa Itu Tax Amnesty Jilid II?
Tax amnesty menjadi sarana meningkatkan kepatuhan pajak.
Jakarta, FORTUNE – Program pengampunan pajak atau dikenal dengan tax amnesty jilid II akan dimulai pada 1 Januari 2022 sebagaimana yang diatur dalam UU no.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program ini merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian nasional serta menambah potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Tapi apa itu tax amnesty? Fortune Indonesia akan mengulasnya sebagaimana yang dilansir melalui laman resmi Ditjen Pajak dan situs pajakku.
Pengertian Tax Amnesty
Menurut Ditjen Pajak, Tax Amnesty atau pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Hal ini dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
UU no.11/2016 mengatur tentang Pengampunan Pajak. Perangkat aturan ini membahas wajib pajak hanya perlu mengungkap harta yang dimiliki dan membayar tebusan pajak, sebagai metode pengampunan atas harta wajib pajak yang tidak pernah dilaporkan selama ini. Jadi, pengampunan pajak menjadi sarana pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak dan kepatuhan wajib pajak.
Tujuan Tax Amnesty
Menurut Undang-Undang yang berlaku, Tax Amnesty bertujuan untuk:
- Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
- Meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Asas UU Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:
- Kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
- Keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
- Kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
- Kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Objek dan Subjek Tax Amnesty
Subjek pengampunan pajak adalah setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha yang punya kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ini dikecualikan bagi wajib pajak yang sedang menjalani penyidikan, proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.
Perlu diperhatikan, wajib pajak yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai pemotong/pemungut atau tidak punya kewajiban penyampaian pajak, tidak dapat mengikuti program pengampunan pajak. Misalnya, wajib pajak bendahara atau wajib pajak joint operation.
Di sisi lain, objek pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak. Onjek ini terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Pengampunan pajak diberikan kepada wajib pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam sebuah surat pernyataan.