Sebagai upaya meningkatkan kualitas sistem perPajakan Indonesia, pemerintah merencanakan implementasi core tax administration system atau CTAS di akhir tahun 2024.
Digitalisasi pada lingkungan kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi langkah untuk meningkatkan kemampuan IT base dan data.
Bahkan, sistem pajak baru ini diklaim bisa mempermudah proses pengurusan dokumen perpajakan di Indonesia
Lantas, apa itu Core Tax System? Berikut ulasan lengkapnya yang penting untuk diketahui setiap wajib pajak.
Apa itu core tax system?
Dilansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, core tax system adalah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh DJP sebagai pemegang otoritas perpajakan.
Pengembangan teknologi tersebut diketahui sudah dikerjakan sejak tahun 2018 melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk pembangunan core tax.
Pembaruan Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) juga dilakukan untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan sistem tersebut, sistem perpajakan diharapkan menjadi lebih mudah, akurat, dan terintegrasi.
Alasan pembangunan core tax system
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa peningkatkan pada core tax system tidak terlepas dari jumlah wajib pajak dan dokumen yang harus diproses.
Jumlah wajib pajak mengalami peningkatan dari 33 juta menjadi 70 juta. Di sisi lain, dokumen yang perlu diproses sistem pajak juga meningkat seperti e-faktur yang sebelumnya 350 juta menjadi 776 juta dokumen.
Selain itu, langkah pembaruan juga dilakukan karena teknologi yang kini dipakai dirasa tidak mampu digunakan untuk menghadapi tantangan di masa depan.
Sistem yang sudah usang tersebut sudah tidak dapat diperbarui dan dikembangkan lebih lanjut. Hal tersebut tentu sangat berpengaruh integrasi model yang ada pada platform saat ini.
Pembangunan core tax system juga diharapkan bisa membantu mengakomodir kebutuhan pertukaran informasi atau data.
Tujuan adanya core tax system
Modernisasi perpajakan yang dilakukan di lingkungan Kemenkeu ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur perpajakan. Selain itu, berikut beberapa tujuan pembaruan core tax system.
- Mewujudkan institusi perpajakan yang kredibel dan akuntabel dengan memiliki sistem teknologi informasi yang mumpuni.
- Meningkatkan kemampuan basis teknologi dan informasi (TI) serta data makin bisa diandalkan.
- Membantu dalam meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profiling pada wajib pajak.
- Membantu meningkatkan penerimaan negara dengan tingginya tingkat kepatuhan wajib pajak.
Penerapan core tax system
Sistem core tax akan diintegrasikan pada seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, dan penagihan pajak.
Lewat sistem ini, wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan melakukan pengisian SPT secara otomatis dan transparan. Selain itu, wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakannya.
Proses bisnis administrasi perpajakan juga dirancang ulang sesuai dengan Business Directions DPJP yang diatur dalam core tax.
Sri Mulyani menjelaskan bawah uji coba atas teknologi ini sudah dilakukan dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster, seperti layanan dan pengumpulan data, pengawasan dan penegakan hukum data analitik, serta sistem pendukungnya per Juli 2024.
Demikian informasi terkait apa itu core tax system yang rencananya akan diimplementasikan pada akhir tahun 2024 dengan melakukan integrasi dengan vendor. Semoga bermanfaat!