Jakarta, FORTUNE - Pernahkah Anda mendengar istilah PBI-JK, apa itu PBI-JK?
PBI-JK atau singkatan dari Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan adalah salah satu program dari pemerintah. Seperti namanya, program ini ditujukan untuk warga yang termasuk kategori kurang mampu.
PBI-JK merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas. Sebagaimana tercermin dari namanya, program ini menyasar warga yang masuk dalam kategori kurang mampu. Lantas, apa saja rincian program ini dan siapa saja yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima PBI-JK? Merangkum berbagai sumber, simak ulasannya berikut ini,
Tujuan PBI-JK dan kriteria yang berhak menerima
Melalui PBI-JK, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin, sehingga mereka tetap dapat menikmati fasilitas kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya.
Program ini dirancang untuk meringankan kesulitan ekonomi masyarakat rentan sekaligus menciptakan pemerataan layanan kesehatan. Selain itu, PBI-JK mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjamin bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap perawatan medis, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup serta produktivitas masyarakat secara keseluruhan.
Mengacu pada buku Asuhan Kehamilan Sehat Selama Pandemi COVID-19 (Miftahul Hakiki dkk., 2022: 52), penerima PBI-JK dibagi menjadi dua kategori:
- Fakir miskin: mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan atau memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
- Orang tidak mampu: mereka yang memiliki penghasilan cukup untuk kebutuhan dasar, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan untuk dirinya maupun keluarganya.
Pendaftaran PBI-JK
Untuk menjadi peserta PBI-JK, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang bertujuan memastikan program ini tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut ini persyaratannya:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian, proses pendaftaran untuk menjadi peserta PBI-JK melibatkan beberapa langkah, yaitu:
- Mengajukan permohonan ke Dinas Sosial sesuai domisili
- Membawa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Verifikasi data oleh petugas untuk memastikan kelayakan
- Jika diterima, data akan dimasukkan ke dalam sistem BPJS Kesehatan dan peserta akan menerima kartu BPJS dengan status PBI-JK
Demikianlah penjelasan mengenai apa Itu PBI-JK dan manfaat yang ditawarkannya bagi masyarakat kurang mampu. Dengan program ini, pemerintah berupaya mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan. Jika Anda atau kerabat memenuhi kriteria, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut dan memastikan hak Anda dalam program PBI-JK terpenuhi. Dengan pemahaman yang tepat, manfaat program ini dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan.