Untuk urusan keuangan, bank kerap dijadikan sebagai lembaga keuangan yang banyak diandalkan masyarakat. Kehadiran bank memiliki peran yang penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara.
Di Indonesia, terdapat dua jenis bank yang umumnya dipakai nasabah, yaitu Bank Konvensional dan bank syariah. Bank konvensional juga menjadi salah satu jenis bank yang kerap dijumpai dan memiliki banyak nasabah di Indonesia.
Penasaran contoh bank konvensional di Indonesia dan pengertiannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
Pengertian bank konvensional
Aktivitas perbankan di Indonesia sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Pengertian bank konvensional sendiri dapat dipahami dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Bank konvensional adalah bank yang menjalankan usahanya secara dan berdasarkan jenis terdiri atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat.
Biasanya, masyarakat banyak mengandalkan bank umum konvensional untuk melakukan aktivitas keuangan lewat produk perbankan yang ditawarkan. Contoh bank konvensional dan pengertiannya juga cukup banyak ditemui.
Contoh bank konvensional
Dari informasi sebelumnya, bank konvensional ternyata cukup banyak beredar di tengah masyarakat. Rupanya, ada cukup banyak contoh bank konvensional di Indonesia. Mulai dari perbankan milik pemerintah ataupun swasta.
Dilansir laman Otoritas Jasa Keuangan, berikut beberapa contoh bank konvensional di Indonesia yang resmi.
1. Bank konvensional milik negara
- PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BTN)
- PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI)
- PT Bank Nasional Indonesia (persero) Tbk (BNI)
- PT Bank Mandiri (persero) Tbk.
2. Bank konvensional milik swasta
- PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Bumi Arta Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
- PT Bank Pan Indonesia Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia.
Perbedaan bank konvensional dengan bank syariah
Setelah mengetahui contoh bank konvensional dan pengertiannya, Anda juga harus mengetahui perbedaanya dengan bank syariah. Meskipun keduanya merupakan bank umum, bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan.
Berikut beberapa perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang harus Anda ketahui.
1. Prinsip kegiatan usaha
Biasanya, prinsip bank konvensional merujuk pada peraturan dan hukum yang berlaku, baik nasional ataupun internasional. Di sisi lain, prinsip bank syariah mengacu pada prinsip syariat, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
2. Dasar hukum
Selain prinsip penyelenggaraan kegiatan perbankan, dasar hukum yang mengikat kedua jenis bank ini juga berbeda.
Dasar hukum bank konvensional di Indonesia diatur dalam UU No.10 tahun 1998 dan UU No.4 Tahun 2023. Dasar hukum bank syariah berpegang pada Al-Qu.’an dan hadis serta fatwa DSN MUI. Selain itu, penyelenggaranya juga diatur dalam UU No.21 tahun 2008.
3. Fungsi dan tujuan
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah berikutnya terletak di fungsi dan tujuan pembentukan lembaga keuangannya. Bank konvensional berfokus pada keuntungan dengan menganut prinsip bisa dimiliki oleh publik.
Berbeda halnya dengan bank syariah, tujuannya untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Di sana, terdapat fungsi sosialnya juga sebagai lembaga baitulmal.
4. Hubungan dengan nasabah
Dilihat dari hubungan antara perbankan dan nasabahnya, bank konvensional dan syariah memiliki perbedaan. Hubungan bank konvensional dengan nasabahnya adalah sebagai kreditur dan debitur, sedangkan banyak syariah menganggap nasabah sebagai mitra.
5. Perolehan keuntungan
Perolehan keuntungan keduanya juga berbeda. Pada bank konvensional, keuntungan didapatkan dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah. Namun, bank syariah meraih keuntungan lewat hasil jual beli, nisbah bagi hasil. imbalan jasa, dan kemitraan dengan nasabah.
6. Pengawasan
Untuk pengawasan, keduanya memang diawasi oleh lembaga negara yang sama, yaitu OJK. Meskipun sama-sama diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dalam menjalankan aktivitasnya.
Demikian beberapa contoh bank konvensional di Indonesia beserta jenis dan pengertiannya yang bisa membantu Anda untuk mengenalinya dan membedakanya dengan bank syariah. Semoga artikel ini bermanfaat!