FINANCE

Pajak Kripto: Pengertian, Dasar Hukum, dan Pengenaan Pajak

Salah satu instrumen investasi yang menguntungkan

Pajak Kripto: Pengertian, Dasar Hukum, dan Pengenaan PajakIlustrasi kripto (unsplash/Pieree Borthiry)
19 March 2024

Kripto merupakan salah satu instrumen investasi yang menarik di era digital. Meskipun mendapat stigma negatif di awal, perdagangan aset kripto kini menjadi ladang uang bagi para investor. 

Aset kripto dikenal sebagai salah satu aset yang memiliki risiko tinggi dengan volatilitas harga yang tinggi pula.

Selain itu, aset kripto cocok untuk dipakai untuk melawan inflasi dan devaluasi mata uang yang kerap terjadi.

Sejak dilegalkan di banyak negara termasuk Indonesia, aset kripto dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di Indonesia, aturan mengenai perdagangan aset kripto baru ditetapkan pada tahun 2022. 

Lantas, bagaimana penetapan Pajak Kripto di Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu kripto?

Dilansir dari Investopedia, kripto merupakan mata uang digital atau aset digital yang keamanannya dijamin dengan kriptografi untuk mengamankan transaksi.

Dengan kriptografi, mata uang tersebut hampir mustahil untuk dipalsukan atau digunakan lebih dari sekali. 

Sebagian besar uang kripto berada di jaringan yang berpusat pada teknologi blockchain.

Teknologi tersebut merupakan sekumpulan blok informasi yang terhubung pada buku besar via daring. Sehingga pendistribusiannya dijalankan oleh jaringan komputer yang berbeda. 

Dalam mata uang kripto, dikenal juga cryptocurrency, yaitu mata uang digital atau virtual yang didukung oleh sistem kriptografi. 

Aset kripto

Munculnya mata uang baru ini juga sempat mengalami keraguan oleh banyak pihak. Hal tersebut terjadi karena mata uang tersebut belum banyak dikenal dan masih diragukan legalitasnya.

Namun, kini transaksi Bitcoin telah diakui secara legal oleh negara. Perdagangan aste kripto mulai dilegalkan di Indonesia. 

Pemberlakukan tersebut juga dicantum pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

Berdasarkan peraturan tersebut, aset kripto adalah komoditi yang tidak berwujud dalam bentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru. 

Penambahan aset kripto juga dapat memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.