FINANCE

10 Rekomendasi Bank untuk Menabung, Apa Saja?

Cocok untuk menyimpan aset

10 Rekomendasi Bank untuk Menabung, Apa Saja?Ilustrasi tabungan (unsplash/towfiqu barbhuiya)
13 January 2025

Tabungan merupakan salah satu produk perbankan yang banyak diminati oleh nasabah. Lewat produk tersebut, nasabah bisa menyisihkan sebagian pendapatan atau uang untuk disimpan di masa depan.

Tabungan seringkali dijadikan opsi menyimpan dana paling tepat karena keamanannya terjamin. Bahkan, sejumlah bank menawarkan berbagai jenis rekening dan penawaran menarik bagi nasabah yang membuka rekening tabungan.

Ingin tahu daftar bank yang menawarkan produk simpanan menguntungkan? Berikut beberapa Rekomendasi Bank untuk Menabung yang menarik untuk dimiliki.

1. Bank BNI

Bank Nasional Indonesia atau BNI merupakan bank milik negara yang telah memiliki nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia. 

Sebagai penyedia layanan perbankan, BNI menawarkan berbagai jenis produk simpanan bagi nasabahnya, mulai dari tabungan pribadi, bisnis, hingga haji.

BNI Taplus jadi pilihan produk tabungan yang umum dipakai nasabah untuk menyimpan dana. Produk simpanan tersebut juga telah didukung oleh layanan transaksi perbankan lewat e-banking yang bisa didaftarkan dengan mudah.

Untuk tabungan tanpa biaya admin, Anda bisa memilih produk TabunganKu dengan setoran awal ringan sebesar Rp20 ribu.

2. Bank Mandiri

Rekomendasi bank untuk menabung berikutnya adalah bank Mandiri. Dengan jaringan ATM dan cabang terluas, nasabah dapat mengakses layanan perbankan secara mudah.

Produk simpanan yang disediakan juga terpercaya keamanannya karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain melalui kantor cabang, ada simpanan yang pembukaan rekeningnya bisa dilakukan secara online. Tabungan NOW menawarkan kemudahan dalam pembukaan dan transaksi perbankan.

Setoran awal ringan hanya Rp100 ribu dengan biaya administrasi sebesar Rp5 ribu per bulan. Tertarik untuk membuka rekening tabungannya?

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.