Jakarta, FORTUNE - Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Bagi penerima manfaat, penting untuk mengetahui apakah status KIS mereka masih aktif atau tidak.
Mempunyai KIS sangat penting bagi banyak orang, karena dapat meringankan beban biaya perawatan dan pengobatan. Namun, untuk dapat menggunakan KIS saat berobat, keanggotaan KIS harus dalam keadaan aktif. Lalu, bagaimana cara mengecek status keaktifan KIS tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS?
3 Cara Cek Status KIS Masih Aktif atau Tidak
1. Cek via KIS Mobile JKN
Salah satu cara termudah untuk memeriksa status KIS adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Log in menggunakan NIK/nomor kartu dan password.
- Masukkan captcha yang muncul pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol log in.
- Pilih menu peserta pada aplikasi.
- Halaman ini akan menampilkan informasi lengkap mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan dan data identitas lainnya.
2. Cek kepesertaan melalui WhatsApp
Berikut cara untuk cek status kepesertaan KIS melalui WhatsApp:
- Kirim pesan dengan kalimat sapaan ke nomor resmi 08118165165 melalui WhatsApp.
- Pilih opsi "Informasi."
- Pilih submenu "Cek Status Kepesertaan."
- Masukkan NIK atau nomor KIS/BPJS Anda.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang ditentukan.
- Tunggu balasan dari CHIKA yang akan memberikan informasi mengenai status kepesertaan.
3. Cek KIS melalui BPJS Kesehatan care center
Berikut langkah-langkah untuk cek kepesertaan KIS melalui care center:
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
- Tekan angka 1 untuk mengecek status kepesertaan.
- Masukkan nomor peserta atau NIK Anda.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Tunggu hasil informasi mengenai status kepesertaan Anda.
Memeriksa status KIS Anda adalah langkah penting untuk memastikan Anda tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang diperlukan. Dengan berbagai cara tersebut, Anda bisa sek status KIS tanpa perlu ke kantor BPJS.