FINANCE

Akuntan Publik: Pengertian, Tugas, dan Jenisnya

Akuntan publik diperlukan untuk memeriksa laporan keuangan.

Akuntan Publik: Pengertian, Tugas, dan JenisnyaIlustrasi laporan keuangan. (Pixabay/Tumisu)
06 October 2022

Jakarta, FORTUNE- Tertarik untuk menjalankan profesi sebagai akuntan publik? Pelajari dulu apa itu pengertian, peran, tugas, dan jenis dari akuntan publik.

Melansir laman blog Mekari Jurnal, akuntan publik adalah seseorang yang diperlukan untuk melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan sebuah perusahaan.

Informasi keuangan yang dilaporkan oleh akuntan publik bisa mempengaruhi citra baik atau kredibilitas perusahaan tersebut. Kredibilitas perusahaan menjadi taruhannya jika akuntan publik tidak memberikan laporan keuangan yang baik.

Sebagai contoh, pada awal tahun 2020, kantor public accountant milik beberapa perusahaan besar mendapatkan sanksi dari Kementerian Keuangan RI.

Mengapa demikian? Hal ini karena laporan keuangan perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus modus permainan saham dan memberikan efek negatif ke ekonomi nasional.

Itulah mengapa akuntansi sektor publik sangat diperlukan saat ini seiring banyaknya perusahaan baru yang bermunculan.

Agar Anda lebih tahu mengenai pengertian, peran, tugas, dan jenis dari akuntan publik, mari simak ulasannya.

Pengertian akuntan publik

Secara umum, akuntan publik memiliki pengertian, sebuah profesi yang memberikan pelayanan berupa jasa profesional dan sudah memiliki izin resmi untuk praktek sebagai akuntan swasta secara independen.

Selain pengertian di atas, ada pengertian lainnya yang berasal dari sejumlah sumber.

Menurut UU RI No. 3 Tahun 2011, profesi satu ini memiliki definisi sebagai profesi yang memberikan jasa yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk membantu dalam mengambil keputusan penting.

Peraturan Menkeu No. 443/KMK.01/2011 juga menjelaskan bahwa setiap akuntan publik wajib untuk masuk menjadi anggota dalam IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia). 

Menurut UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Akuntan publik merupakan akuntan independen yang memberikan jasa akuntansi tertentu dan menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikannya.

Profesi ini mempunyai tugas yang cukup kompleks, bukan hanya melakukan perhitungan-perhitungan angka, tetapi juga sebagai penghubung aktivitas bisnis antara perusahaan yang menjadi kliennya dan perusahaan lain dalam proses keberlanjutan bisnis.

Laporan yang dibuat oleh seorang akuntan publik juga sangat penting dalam menganalisis dan membuat keputusan bisnis kedepannya. Oleh sebab itu untuk mengemban tugas ini diperlukan seseorang yang profesional dalam bekerja.

Dari ulasan mengenai akuntan publik, maka dapat diambil kesimpulan bahwa profesi satu ini merupakan akuntan yang sudah memiliki izin resmi pemerintah untuk melakukan praktik akuntan dalam memeriksa laporan keuangan sebuah perusahaan.

Selain memiliki tugas untuk memeriksa laporan keuangan, akuntan publik juga bertugas membantu akuntansi manajemen perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pihak internal perusahaan, seperti pemegang saham dan manajer perusahaan dalam mengambil keputusan penting dalam bisnis.

Tugas lainnya, yaitu harus melakukan analisis laporan keuangan, audit pajak, audit laporan keuangan, dan masih banyak lagi.

Dengan semua tanggung jawab dan tugas tersebut, gaji akuntan publik pun lumayan besar.

Setiap akuntan publik juga harus mengikuti aturan yang sudah berlaku atau disebut juga sebagai etika profesi akuntansi, sebagaimana yang dijelaskan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia).

Bidang jasa akuntan publik

Apabila diklasifikasikan, bidang jasa akuntan publik terdiri dari dua macam, yaitu jasa atestasi serta jasa non-atestasi.

Apa itu jasa atestasi dan jasa non-atestasi? simak ulasannya di bawah ini.

1. Jasa Atestasi

Jasa atestasi merupakan semua layanan jasa yang meliputi audit umum laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan prospektif, pemeriksaan pelaporan informasi pro forma invoice, serta review laporan keuangan.

Selain jasa-jasa yang sudah disebutkan tersebut, masih ada jasa audit atestasi lainnya yang bisa dilakukan oleh akuntan publik.

2. Jasa Non-Atestasi

Di sisi lain, jasa non-atestasi adalah setiap jasa yang berkaitan dengan keuangan, manajemen, akuntansi, kompilasi, konsultasi, dan urusan perpajakan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.