FINANCE

Bank Kustodian: Pengertian dan Tugas Bank Kustodian

Bank kustodian diperlukan untuk investasi reksadana.

Bank Kustodian: Pengertian dan Tugas Bank KustodianIlustrasi Plaza Mandiri/ Dok Bank Mandiri
19 October 2022

Jakarta, FORTUNE - Apakah Anda pernah mendengar istilah bank kustodian? Bank kustodian adalah bank yang bertugas menyimpan efek dan sertifikat-sertifikat berharga. Bank kustodian diperlukan apabila Anda ingin melakukan investasi reksa dana.

Agar proses investasi reksa dana lebih lancar dan mudah dilakukan, seorang investor perlu dua fasilitator penting, yaitu Manajer Investasi (MI) dan bank kustodian. Manajer investasi adalah pihak pendamping analisa keputusan investasi. Sementara itu, kustodian adalah tempat atau jasa penyimpanan surat berharga Anda.

Melansir laman OCBC NISP, tugas utama bank kustodian di dunia investasi adalah mencegah terjadinya penyalahgunaan reksa dana oleh manajer investasi. Oleh karena itu, Anda tidak bisa sembarangan memilih jasa kustodian.

Pastikan kustodian pilihan Anda telah mendapat izin dari OJK dan terbukti kinerjanya dalam data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Berikut ini penjelasan selengkapnya tentang pengertian bank kustodian, tugas, dan contohnya.

Pengertian bank kustodian

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal dan POJK 24/2017, kustodian adalah lembaga penyedia jasa penitipan portofolio dan aset berkaitan dengan efek, baik penerimaan bunga, deviden, penyelesaian transaksi efek, wakil pemegang rekening, dan hak lainnya.

Jadi pengertian bank kustodian adalah bank yang berperan dalam pengelolaan dana investasi reksadana dimana tugasnya menyimpan portofolio efek dan berbagai sertifikat berharga lainnya. Dalam menjalankan fungsinya, lembaga kustodian harus mendapatkan izin dan persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dalam penyelenggaraannya, bank kustodian diatur dan diawasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI. Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah kepanjangan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia berfungsi untuk mengatur dan menetapkan kebijakan penyimpanan portofolio efek untuk diaplikasikan pada bank umum kustodian.

Fungsi bank kustodian

Terdapat beberapa fungsi pihak kustodian yang wajib Anda ketahui, di antaranya sebagai berikut.

  • Pelaksana fungsi administrasi

Fungsi utama bank kustodian adalah sebagai pelaksana fungsi administrasi. Dalam pengelolaan dana investor, pihak kustodian yang menyimpan dana investor dalam bentuk efek dan surat berharga. Sehingga seluruh aset reksa dana dari para investor dititipkan kepada lembaga kustodian.

  • Pengawas manajer investasi

Tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, lembaga ini juga berfungsi sebagai pengawas manajer investasi. Manajer investasi sebagai pengelola dana didampingi oleh lembaga kustodian dalam menetapkan kebijakan. Hal ini dilakukan agar manajer investasi mengambil keputusan tepat sehingga tidak merugikan investor.

Jika manajer investasi melakukan hal di luar aturan dan ketentuan selama proses pengelolaan dana, maka pihak kustodian wajib memberikan peringatan, teguran, hingga melaporkannya kepada OJK.

Demikian informasi mengenai bank kustodian. Daftar selengkapnya mengenai bank kustodian dapat dilihat di https://reksadana.ojk.go.id/Public/BankKustodianList.aspx. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.