Cara Daftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg Lewat OSS
Elpiji 3Kg tidak lagi dijual ke pengecer, hanya lewat agen.
Jakarta, FORTUNE - Cara daftar jadi pangkalan Elpiji 3 kilogram menjadi pertanyaan masyarakat usai pemerintah mengumumkan aturan baru yang melarang pengecer menjual elpiji 3kg mulai 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer yang ingin terus menjual elpiji 3 kg wajib terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1).
Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan, pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," katanya, menambahkan.
Aturan tersebut mengacu pada surat dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tertanggal 20 Januari 2025, mulai 1 Februari 2025, seluruh LPG 3 kg yang didistribusikan oleh pangkalan wajib disalurkan langsung kepada konsumen akhir, yakni rumah tangga, pelaku usaha mikro, serta petani dan nelayan yang termasuk dalam kategori sasaran. Dengan aturan ini, pangkalan tidak lagi diperbolehkan menyalurkan LPG 3 kg kepada pengecer.
Lalu, bagaimana cara mendaftar menjadi Agen pangkalan elpiji 3kg? Berikut ini langkah-langkahnya.
Cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg
- Mendapatkan NIB
Untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 kg, sebelumnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut cara mendapatkan NIB:
1. Akses Situs OSS
Kunjungi www.oss.go.id dan Klik tombol Daftar yang terletak di pojok kanan atas.
2. Isi formulir pendaftaran
Masukkan data diri secara lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email. Pastikan email yang dimasukkan benar. Centang persetujuan, lalu klik Submit.
3. Aktivasi Akun
Setelah mengisi formulir, periksa inbox atau folder spam di email Anda. Klik tautan Aktivasi yang dikirim oleh sistem OSS.
4. Login ke OSS
Setelah aktivasi, sistem akan mengirimkan password ke email Anda. Gunakan password tersebut untuk masuk ke www.oss.go.id.
- Mendapatkan IUMK
Berikut langkah permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan NIB:
- Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login
- Pilih menu permohonan- kemudian klik IUMK dan masukan Nomor Induk Berusaha
- Isi data profil yang masih kosong, kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
- Isi data profil yang masih kosong (kemudian klik Simpan dan Lanjutkan
- Klik opsi tambah usaha
- Setelah terisi semua klik simpan
- Setelah berhasil disimpan, klik Selanjutnya
- Pada form izin lokasi dan lingkungan, Klik Selanjutnya
- Pastikan data sudah benar kemudian centang lalu klik Proses NIB dan Izin Usaha
- Kemudian klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha.
Demikian cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kilogram. Menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg kini memerlukan pendaftaran melalui sistem OSS agar sesuai dengan regulasi pemerintah. Proses ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran, langsung ke rumah tangga, usaha mikro, serta petani dan nelayan yang berhak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg menjadi lebih tertata dan dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.