FINANCE

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Cek syarat dokumen untuk mencarikan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa PaklaringNasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
17 April 2024

Jakarta, FORTUNE - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring bisa dilakukan, meskipun banyak orang menganggap bahwa paklaring adalah dokumen terpenting yang diperlukan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Paklaring adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan dan sering menjadi syarat penting dalam berbagai urusan terkait ketenagakerjaan, termasuk klaim BPJS Ketenagakerjaan.Namun, tidak diperlukan paklaring jika seseorang belum bekerja di perusahaan lain setidaknya selama satu bulan setelah resign dari pekerjaan sebelumnya dan kepesertaan Jamsostek sudah tidak aktif.

Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring, serta seluk beluknya. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik

Syarat mencairkan BPJS tanpa paklaring

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring hanya dapat dilakukan apabila perusahaan tempat bekerja sudah tidak beroperasi lagi. 

Anda akan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp10 ribu yang berisi:

  1. Pernyataan bahwa Anda sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.
  2. Pernyataan bahwa perusahaan tersebut sudah tutup.
  3. Pernyataan bahwa Anda belum pernah mengajukan pencairan dana.
  4. Apabila memungkinkan, sertakan fotokopi ID Card/Kartu Karyawan saat masih bekerja di perusahaan yang telah tutup tersebut.

Dokumen untuk mencairkan BPJS tanpa paklaring

Berikut sejumlah dokumen yang harus kamu siapkan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan walau tanpa Paklaring:

  1. Kartu peserta BPJS-TK (Jamsostek) asli beserta fotokopinya.
  2. KK (Kartu Keluarga) asli beserta fotokopinya.
  3. Fotokopi rekening tabungan atas nama pribadi (tidak diizinkan menggunakan buku tabungan atas nama orang lain atau anggota keluarga).
  4. KTP elektronik asli beserta fotokopinya.
  5. NPWP jika saldo JHT berjumlah di atas 50 juta.


 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.