Punya UMKM? Ini Cara Daftar BPOM dan Biaya Registrasinya
Izin edar BPOM bisa meningkatkan daya saing produk
Jakarta, FORTUNE - Izin edar BPOM adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Di Indonesia, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar pangan olahan adalah Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan izin edar ini, masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri.
Biaya Registrasi Izin Edar BPOM
Terkait biaya registrasi izin edar BPOM, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan. Proses yang harus dilalui terbilang cukup panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastikan keamanan produk yang bakal dikonsumsi.
Komponen biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk mempermudah proses registrasi, BPOM pun telah menyediakan layanan daftar izin edar BPOM online.
Cara daftar izin BPOM
Proses daftar izin BPOM online bisa diakses melalui laman https://e-bpom.pom.go.id. Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah. Untuk mendaftarkan produk pangan, obat, serta kosmetik agar mendapatkan izin edar BPOM, terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan produsen dari produk yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya, simak cara daftar izin BPOM dan perincian syaratnya berikut ini.
- Daftar Perusahaan
- Buka https://e-bpom.pom.go.id/
- Pilih opsi Registrasi Baru
- Isi formulir pendaftaraan perusahaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penanggung jawab, dan data user
- Klik Halaman Selanjutnya
- Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik
- Unggah berkas-berkas persyaratan
- Tunggu hasil pemeriksaan.
- Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan .
Daftar Produk dalam Negeri
Proses registrasi produk dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi e-BPOM. Berikut tahapan cara untuk mendaftarkan izin edar produk di e-BPOM:
- Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password sesuai dengan data yang diterima dalam email
- Setelah muncul halaman utama aplikasi e-registration, pilih menu registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk
- Unggah berkas sesuai persyaratan
- Kirim berkas fisik ke alamat BPOM
- Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
- Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
- Unggah bukti pembayaran
- Tunggu validasi dari pihak BPOM
- Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit
- Kirim tambahan berkas yang diminta ke kantor BPOM
- Proses terbitnya Nomor Izin Edar (NIE) selama 30 hari kerja sejak pendaftaran.
Biaya Registrasi Izin Edar BPOM
Biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPOM.
Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, jenis PNBP yang berlaku pada BPOM meliputi penerimaan dari jasa registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi, jasa inspeksi sarana produksi produk impor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian.
Selain itu juga jasa kalibrasi, jasa pelatihan laboratorium, jasa uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerja sama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain. Pasal (3) ayat (1) beleid tersebut menjelaskan, pelaku UMKM serta industri rumah tangga pangan dapat dikenai tarif sebesar 50 persen dari tarif yang telah ditentukan untuk proses registrasi, sertifikasi, hingga pengujian untuk mendapatkan izin edar.
Berapa biaya registrasinya? Dalam lampiran beleid tersebut diperinci biaya registrasi izin edar BPOM sebagai berikut.
- Biaya registrasi izin edar BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan.
- Jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500.000 per item.
- Untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1 juta per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5 juta per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Demikian cara dan biaya registrasi untuk mendapat izin edar BPOM. Adanya izin edar BPOM dalam produk usaha ini akan membantu Anda untuk memasarkan produk lebih luas lagi. Tak hanya itu, menurut Penny Lukito, kepala BPOM, izin edar ini juga bisa memberikan keamanan untuk dikonsumsi atau dipakai masyarakat Indonesia.