Banyak Mahasiswa IPB Terjerat Utang, Ini Beda Pinjol Ilegal dan Legal
Pinjaman online tak terdaftar kembali meresahkan masyarakat.
Jakarta, FORTUNE – Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan modus baru dengan iming-iming keuntungan 10 persen dan berutang pinjaman online (pinjol). Kini, total tagihan utang mereka kemungkinan pada level miliaran rupiah. Sebagian dari para pengutang itu bahkan diteror penagih utang, atau debt collector.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan saat ini pinjaman online tidak terdaftar kembali meresahkan. Bahkan, mereka yang terjebak pinjaman online ilegal menerima perlakukan tidak etis saat ditagih.
Dia mengatakan pinjaman online ilegal marak akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat yang tidak begitu menguntungkan. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.
Seperti apa perbedaan pinjol legal dan ilegal menurut OJK? Simak ulasannya di bawah ini.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal
Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus, dan alamat kantornya tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri pinjaman online yang legal
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Memiliki layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Selain itu, Anda juga dapat melihat daftar lengkap 102 pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK di laman ini https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-22-April-2022.aspx