FINANCE

Cara dan Syarat Menukar Uang Baru di Bank Indonesia 2024

Uang layak edar (ULE) yang disiapkansebesar Rp197,6 triliun.

Cara dan Syarat Menukar Uang Baru di Bank Indonesia 2024ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)
20 March 2024

Jakarta, FORTUNE - Bank Indonesia (BI) kembali menyediakan layanan penukaran uang tunai baru untuk memenuhi kebutuhan Lebaran 2024. Proses penukaran uang baru tersedia dari 15 Maret 2024 hingga 7 April 2024.

BI telah menyiapkan uang layak edar (ULE) sejumlah Rp197,6 triliun untuk memenuhi permintaan penukaran uang rupiah selama Ramadan dan Idulfitri 2024. Dana tersebut meningkat 4,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Agar dapat melakukan penukaran, masyarakat diminta untuk melakukan pemesanan secara online terlebih dahulu.

Pada tahun sebelumnya, BI menawarkan paket penukaran uang senilai Rp3,8 juta per paket, sementara pada tahun ini besarnya paket penukaran uang rupiah telah ditingkatkan menjadi Rp4 juta per individu.

Untuk melakukan pemesanan, masyarakat dapat mengakses aplikasi atau situs web PINTAR BI. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara melakukan pemesanan penukaran uang baru sebelum Lebaran 2024 melalui laman PINTAR BI.

Cara menukar uang baru di Bank Indonesia

  • Akses situs web https://pintar.bi.go.id/
  • Pilih opsi Penukaran Uang Rupiah melalui Layanan Kas Keliling.
  • Tentukan provinsi tempat Anda ingin melakukan penukaran uang baru.
  • Tekan tombol untuk melihat daftar lokasi.
  • Daftar tempat penukaran uang baru akan ditampilkan.
  • Pilih lokasi dan waktu yang Anda inginkan.
  • Isi formulir dengan informasi pribadi seperti NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email.
  • Lanjutkan proses dengan menekan tombol berikutnya.
  • Tentukan jumlah lembar uang baru yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan, dengan batas maksimal Rp4 juta. Terdapat 6 pecahan uang baru yang tersedia, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.
  • Ikuti petunjuk yang diberikan hingga muncul bukti pemesanan di layar.
  • Datang ke lokasi yang telah dipilih pada tanggal dan jam yang telah ditentukan, dan tukarkan uangnya.

Syarat penukaran uang rupiah

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas
  • Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan yang masih layak edar dengan tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. 
  • Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  • Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.