FINANCE

Kemenkop UKM Akan Tegur Penyalur KUR yang Tak Taat Aturan

Kemenkop UKM menemukan pelanggaran dalam penyaluran KUR.

Kemenkop UKM Akan Tegur Penyalur KUR yang Tak Taat AturanDeputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius saat konferensi pers mengenai realisasi penyaluran KUR di kantornya, Jakarta, Kamis (8/12). Eko Wahyudi/Fortune Indonesia
08 December 2023

Jakarta- FORTUNE, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memberikan teguran kepada para penyalur KUR yang tidak taat pada pedoman penyaluran, yakni Permenko Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, melalui Forum Pengawas Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, mengatakan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), penyaluran KUR di lapangan belum 100 persen sesuai dengan peraturan dan pedoman penyaluran yang ada.

"Masih ada beberapa temuan yang dilanggar oleh bank penyalur KUR," kata Yulius dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12). "Temuan pelanggaran akan kita bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin BPKP."

Survei monev Kemenkop UKM yang berlangsung pada Agustus-Oktober 2023 di 23 provinsi melibatkan 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR. Sebagian besar respondennya adalah debitur KUR Mikro dan KUR Supermikro yang memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.

“Terdapat 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR supermikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan,” kata Yulius.

Pelanggaran yang dilakukan dalam penyaluran KUR

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.