FINANCE

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjol

Ada 89 anggota yang tergabung dalam AFPI.

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga Pinjaman di Asosiasi Pinjolilustrasi pinjol legal (freepik.com/wirestock)
06 October 2023

Jakarta, FORTUNE - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai selidiki perkara inisiatif dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU telah membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. “Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas,” kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Kamis (6/10).

Awal mula penyelidikan ini, KPPU menemukan terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya pada penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima penerima pinjaman.

Dari laman resmi AFPI, diketahui terdapat 89 anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

“KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar,” kata Gropera.

KPPU menilai, penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Bunga pinjaman online anggota

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.