Pengertian Hipotek, Objek sampai Skema pada Kredit
Menimbang salah satu bentuk kredit dengan jaminan.
Jakarta, FORTUNE - Ketiadaan tempat tinggal yang pasti untuk menetap dalam waktu lama dapat mengganggu stabilitas serta kualitas hidup manusia. Namun, memiliki hunian idaman membutuhkan biaya besar ketimbang menyewa atau mengontrak. Untungnya, ada hipotek, yang dapat menjadi solusi untuk memudahkan pembiayaan rumah hak milik pribadi.
Hipotek adalah salah satu bentuk kredit dengan jaminan berupa aset properti seperti tanah maupun rumah. Biasanya, pinjaman hipotek banyak digunakan sebagai solusi untuk memiliki rumah dengan cicilan ringan. Namun, sebelum menggunakannya, cari tahu dulu informasi tentang hipotek selengkap-lengkapnya.
Apa itu hipotek?
Dalam definisi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), hipotek adalah instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya.
Dari segi urusan perumahan, hipotek atau mortgage adalah sistem yang memungkinkan calon pembeli memberikan rumahnya kepada bank atau pemberi pinjaman yang lain sebagai jaminan.
Dengan begitu, pihak pemberi pinjaman dapat mengeklaim rumah tersebut ketika pihak peminjam tidak mampu melanjutkan pembayaran hipoteknya.
Selama periode tertentu, peminjam dapat membayar kembali pinjaman tersebut dengan cara mengangsur dengan bunga hingga lunas. Dengan begitu, peminjam dapat sepenuhnya menguasai properti.
Objek Hipotek
- Benda-benda tak bergerak beserta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
- Hak pakai atas suatu benda beserta segala kelengkapannya
- Hak numpang karang—atau hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain—dan hak usaha
- Bunga tanah yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah
- Bunga seperti semula
- Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak asli yang melekat padanya.
Skema hipotek
Dalam pembelian properti di Indonesia, hipotek adalah terminologi yang telah lama digerus oleh istilah kredit pemilikan rumah atau KPR. Padahal, awalnya hipotek adalah sistem yang digunakan pada program pembiayaan hunian bernama KPR yang dicanangkan oleh BTN.
Tujuan program tersebut adalah membantu pembiayaan pembelian hunian bagi rakyat negeri ini. Dalam hal ini, BTN merupakan pelopor yang berhasil menjadikan sistem hipotek lebih dikenal khalayak luas.
Kemudian, hingga kini keberhasilan BTN diikuti oleh berbagai bank lain. Adanya fasilitas ini sangat menolong nasabah dalam membeli properti. Jaminannya adalah sertifikat rumah yang dibayarkan melalui hipotek tersebut. Hipotek dalam properti juga tak terlepas dari bunga dan pokok utang yang mesti dibayar oleh peminjam.