Mengenal Pengelolaan Keuangan Negara: Arti dan Mekanisme
Keuangan negara meliputi APBN dan APBD.
Jakarta, FORTUNE – Dalam menjalankan program pembangunan, negara perlu mengelola keuangannya sedemikian rupa agar berbagai kebijakan pembangunan bisa berdampak positif bagi masyarakat.
Pengelolaan keuangan negara bisa dianggap sama dengan manajemen finansial dalam lingkup rumah tangga. Negara perlu mengatur penerimaan dan belanjanya dengan baik. Namun, pengelolaan keuangan negara tentu saja lebih kompleks, dan tidak semudah mengelola keuangan di rumah tangga.
Definisi mengenai keuangan negara bisa ditengok pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid tersebut, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Sementara, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Laman Kementerian Keuangan melansir, wujud pengelolaan keuangan negara ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ruang lingkup pengelolaaan keuangan negara
Ruang lingkup keuangan negara termaktub dalam Pasal 23 UUD 1945, baik pada periode Pra Amandemen III UUD 1945, dan periode Pasca Amandemen III UUD 1945, sebagaimana dilansir dari situs web Hukum Online.
Pengertian keuangan negara secara keseluruhan tidak sebatas APBN, melainkan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Pasal 2 UU Keuangan Negara, ruang lingkup keuangan negara mencakup berbagai sektor sebagai berikut.
- hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
- kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- penerimaan negara;
- pengeluaran negara;
- penerimaan daerah;
- pengeluaran daerah;
- kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
- kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Mekanisme pengelolaan keuangan negara
Presiden selaku kepala pemerintah memiliki kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Namun, presiden tidak bekerja sendiri dalam mengelola keuangan negara, serta dibantu oleh lembaga negara yang lain.
Berdasarkan UU No 17 Tahun 2003, kekuasaan yang dimiliki oleh presiden memiliki arti sebagai berikut.
- Dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
- Diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Tidak termasuk kewenangan pada bidang moneter, yang meliputi penerbitan dan pengedaran uang yang diatur dengan undang-undang.
Presiden mendelegasikan kekuasannya dalam pengelolaan keuangan negara kepada menteri keuangan, menteri dan pemimpin lembaga negara, serta kepala daerah. Hal tersebut menyiratkan tidak terjadinya pemusatan kekuasaan dalam mekanisme pengelolaan keuangan negara, sebagaimana dilansir dari laman Kompas Money.
Dalam menjalankan pengelolaan keuangan negara, terdapat sejumlah asas yang menjadi dasar implementasinya. Sebagai misal, asas kesatuan yang menghendaki agar APBN disajikan dalam satu dokumen anggaran. Lalu, asas universalitas yang mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
Kemudian, asas tahunan yang membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. Juga asas spesialitas yang mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terperinci secara jelas peruntukannya..
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, terdapat asas lain dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas keterbukaan dan pengelolaan keuangan, dan asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.