FINANCE

15 Pinjol Belum Penuhi Minimum Modal Awal Rp25 miliar

Pemenuhan modal untuk perkuat fintech.

15 Pinjol Belum Penuhi Minimum Modal Awal Rp25 miliarKonferensi Pers OJK Mengenai Industri Keuangan Non Bank (IKNB) (13/9)
14 September 2022

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 102 perusahaan fintech landing atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di OJK, terdapat 15 perusahaan yang belum memenuhi aturan modal awal. 

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang layanan pendanan bersama berbasis teknologi informasi. Dalam aturan tersebut mengatur besaran pemenuhan modal awal pinjol senilai Rp25 miliar secara bertahap. 

Dorong penambahan modal pinjol

pengguna aplikasi fintech
ilustrasi fintech (unsplash.com/Christiann Koepke

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum memberikan sanksi. Sebab, aturan tersebut berlaku satu tahun setelah diundangkan serta dilakukan secara bertahap. 

"Ada semacam masa transisi, 1 tahun, di akhir tahun pertama harus penuhi Rp 2,5 miliar kemudian 2 tahun Rp 7,5 miliar, dan 3 tahun Rp 12,5 miliar,"kata Ihsanuddin melalui konferensi video di Jakarta, Selasa (13/9). 

Meski demikian, regulator terus mendorong adanya aksi korporasi dari pinjol untuk terus melakukan penambahan modal sesuai dengan aturan. 

"Nanti didiskusikan mau (sanksi) diapakan mereka. Cuma kan ini belum setahun, kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," kata Ihsanuddin.

Pemenuhan modal untuk perkuat fintech

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono/ Konferensi Pers OJK

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.