Jakarta, FORTUNE - PT Bank BTPN Tbk (BTPN) telah memblokir sekitar 20 rekening yang terindikasi transaksi Judi Online. Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan permintaan pemblokiran oleh regulator.
"Rekening atas nama pribadi, jadi pengguna judi online gitu, bukan rekening atas nama korporasi,” kata Wakil Direktur Utama BTPN, Darmadi Sutanto saat ditemui di Jakarta, Senin (12/8).
Ia menyatakan, penggunaan rekening untuk judi online tersebut tak hanya ditemukan di rekening konfensional, melainkan juga ditemukan di rekening digital Jenius miliknya.
Ini cara BTPN identifikasi rekening judi online
Darmadi menjelaskan, dalam mengindentifikasi rekening yang terlibat judi online, pihaknya melakukan pengamatan kebiasaan atau behaviour transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
Salah satu indikasi yang terlihat ialah ketika adanya transaksi yang dilakukan berulang-ulang oleh nasabah dalam satu hari dengan nominal kecil ke salah satu operator perusahan digital. “Tapi itu kita baru masukan sebagai parameter ya, tidak langsung tiba-tiba kita blokir,” ujarnya.
Ia menyatakan, upaya preventif itu dilakukan sebelum adanya permintaan pemblokiran dari OJK. Darmadi menegaskan, seluruh pemblokiran dilakukan atas permintaan OJK.
OJK telah blokir 6 ribu rekening judi online
Sebelumnya, OJK telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang ditengarai terkait transaksi judi online.
OJK meminta bank melakukan enhanced due diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terlibat transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Bahkan, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran pidana berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses atau memasukkan nasabah tersebut ke dalam daftar hitam untuk melakukan pembukaan rekening di bank.
"Aktivitas perjudian merupakan salah satu tindak pidana asal sesuai UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.