Diskon PPN 100% Pembelian Rumah Telah Berlaku, Ini Ketentuannya
Pemerintah juga berikan bantuan biaya admin Rp4 juta.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Dukungan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Fiskal yang diterbitkan Pemerintah di triwulan IV Tahun 2023. Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024. Dengan demikian, melalui PMK tersebut, Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak, baik yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun, yang berfungsi sebagai tempat hunian.
“Untuk merespons kondisi yang terjadi saat ini, diperlukan terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda yang besar bagi perekonomian. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor Perumahan”, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (1/12).
Diskon PPN yang ditanggung hanya rumah di bawah Rp2 Miliar
Adapun, untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, stimulus ini berlaku untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun yang siap huni.
Syarat kedua, harga jual rumah yang memenuhi syarat stimulus bisa mencapai Rp5 miliar. Namun, Pemerintah hanya menanggung PPN pembelian rumah hingga Rp2 miliar saja. Dengan demikian, bila harga rumah yang dibeli di bawah Rp2 miliar, masyarakat bisa mendapatkan diskon PPN hingga 100 persen. Namun jika ada kelebihan harga beli rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, sisa PPN ditanggung masyarakat.
Pemerintah juga membagi stimulus tersebut dengan dua tahap. Tahal pertama, bila serah terima rumah siap huni dilakukan selama periode November 2023 – Juni 2024 maka PPN DTP diberikan sebesar 100 persen. Bila serah terima dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen.
Pemerintah juga berikan bantuan biaya admin Rp4 juta
Selain itu, Pemerintah juga memberikan Bantuan Biaya Administrasi (BBA) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk meningkatkan akses perumahan. Bantuan ini diberikan selama 14 bulan (November 2023 – Desember 2024) dengan nilai bantuan sebesar Rp4 juta per rumah. Pada bulan November – Desember 2023 diberikan kepada 62 ribu unit, dan di periode tahun 2024 diberikan kepada 220 ribu unit.
“BBA ini diatur melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Febrio.
Di sisi lain, Pemerintah juga memberikan dukungan rumah bagi masyarakat miskin. Dukungan tersebut berupa bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST) sebesar Rp 20 juta selama 2 (dua) bulan November dan Desember 2023. Pemberian bantuan RST ini dikoordinasikan oleh Kementerian Sosial. Dengan demikian kisaran total alokasi anggaran dukungan yang diberikan untuk rumah komersial, rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan rumah masyarakat miskin diperkiraan mencapai Rp3,7 triliun untuk tahun 2023 dan 2024.