Ini Pengertian dan Proses Pengurusan PPJK
PPJK merupakan proses pengurusan kepabean ekspor impor.
Jakarta, FORTUNE - PPJK merupakan kepanjangan dari Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Instrumen ini menjadi salah satu bagian penting dari sebuah bisnis, terutama mereka yang menjalankan bisnis dalam skala yang cukup besar.
Secara sederhana PPJK memiliki kewajiban untuk mengurus segala tata cara impor maupun ekspor yang diperlukan sesuai aturan yang ditetapkan. Tujuannya, agar hak-hak keuangan negara, perlindungan industri dalam negeri, serta keamanan barang yang akan diperdagangkan, dapat terpenuhi.
Keberadaan layanan ini akan membuat berbagai urusan terkait kepabeanan PPJK bisa selesai dengan lebih mudah, bahkan dengan waktu yang terbilang cepat. Lalu, apa pengertian dan fungsi dari PPJK sendiri? Simak ulasan di bawah ini.
Pengertian PPJK
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Menteri Keuangan Reupublik Indonesia, PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Jelasnya, PPJK adalah sebuah jasa yang akan memudahkan pebisnis baik eksportir maupun importir yang akan melakukan beberapa pengiriman yang berhubungan dengan logistik pada saat keluar masuk di Indonesia.
Saat mengurus kewajiban kepabeanan ini, PPJK bertindak atas nama eksportir dan importir yang diwakilinya. Dia akan mengurus berbagai hal terkait dengan ekspor impor, sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan demikian, eksportir dan importir tidak perlu lagi dipusingkan oleh klasifikasi barang, tata cara pengisian dokumen pemberitahuan, customs clearance, dan banyak hal lainnya. Cukup menggunakan jasa PPJK, kegiatan ekspor dan impor dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah administratif.
Proses pengurusan kepabean
Untuk dapat melakukan pengurusan kewajiban kepabeanan, PPJK wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NPPPJK). Hasil registrasi NPPPJK nantinya digunakan untuk membuat profil dan penilaian PPJK sebagai dasar dalam pemberian pelayanan kepada pengangkut, importir, dan eksportir yang membutuhkan jasa PPJK.
Pemerintah telah membuat peraturan terkait pengurusan kepabeanan yang termuat dalam PER-65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 1. Dalam aturan tersebut menjelaskan tekait, pertama importir dan eksportir bisa mengurus kepabeanannya sendiri dengan catatan mereka wajib memahami dan mengerti terkait bagaimana cara untuk mengurus pemenuhan kewajiban pabeannya.
Kedua, jika eksportir dan importir ingin mengetahui lebih banyak tentang kepabeanan, maka bisa belajar melalui beberapa pelatihan kepabeanan, kursus kepabeanan maupun diklat kepabeanan. Ketiga, eksportir dan importir dapat menemukan staff logistik terkait keperluan pabean untuk barang ekspor dan juga barang impor.
Sementara itu, pada PER-65/PMK.04/2007 pasal 2 ayat 2 menjelaskan lebih rinci. Di dalam pasal 2 ayat 2 tersebut disebutkan dasar hukum yang memungkinkan para importir dan juga eksportir untuk memberikan kuasa kepada perusahaan (PPJK) untuk mewakili mereka dalam mengurus pemberitahuan pabean terkait dengan kegiatan ekspor maupun impor yang akan dilakukan.