Fortune Recap
- PP UMKM 2021 mengatur kriteria UMKM terbaru berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
- Kriteria modal usaha baru: Usaha Mikro hingga Rp1 miliar, Kecil Rp1–5 miliar, Menengah Rp5–10 miliar. Kriteria penjualan tahunan: Mikro hingga Rp2 miliar, Kecil Rp2–15 miliar, Menengah Rp15–50 miliar.
- Pemerintah dapat menggunakan kriteria lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, serta penerapan teknologi ramah lingkungan.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) pada 2021. PP UMKM ini mengubah beberapa ketentuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, termasuk kriteria untuk UMKM.
Kriteria UMKM yang terbaru diatur dalam Pasal 35 dan 36 PP UMKM. Pada peraturan tersebut, UMKM dibagi berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku adalah sebagai berikut:
- Usaha Mikro: modal hingga Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Usaha Kecil: modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar
- Usaha Menengah: modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar
Kriteria UMKM yang sudah ada sebelum PP UMKM, pengelompokannya berdasarkan hasil penjualan tahunan, yaitu:
- Usaha Mikro: penjualan tahunan hingga Rp2 miliar
- Usaha Kecil: penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar
- Usaha Menengah: penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.
Berdasarkan Pasal 36 PP UMKM, kementerian atau lembaga negara juga dapat menggunakan kriteria lain seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, serta penerapan teknologi ramah lingkungan, sesuai dengan kebutuhan setiap sektor usaha.
Peran UMKM dalam perekonomian nasional
Menurut data Kementerian UMKM, terdapat sekitar 64,2 juta unit usaha yang beroperasi di Indonesia pada 2023. Dari jumlah tersebut, 99,6 persen adalah usaha mikro, 0,3 persen usaha kecil, 0,07 persen usaha menengah, dan 0,01 persen usaha besar.
Setiap tahun, UMKM diperkirakan menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. UMKM menyerap sekitar 116 juta tenaga kerja, atau sekitar 97 persen dari total tenaga kerja nasional dengan usaha mikro menyerap jumlah terbesar.
Berdasarkan data tersebut, Indonesia memiliki potensi ekonomi nasional yang kuat berkat jumlah UMKM yang sangat besar dan kemampuan mereka dalam menyerap tenaga kerja yang tinggi.
Itulah beberapa kriteria sebuah bisnis atau usaha bisa disebut UMKM. Semoga bermanfaat.