Jakarta, FORTUNE - Bilyet giro merupakan instrumen pembayaran nontunai di Indonesia. Banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas ini dalam urusan transaksi perbankan untuk berbagai keperluan.
Secara sederhana, istilah bilyet giro digunakan seorang nasabah bank untuk memberikan perintah pada bank agar memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima. Istilah tersebut juga mengandung arti sebuah mekanisme pembayaran atau bisa disebut pencairan uang yang berlaku pada rekening giro.
Penggunaan bilyet giro ini sangat banyak manfaatnya dalam transaksi perbankan. Salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Mungkin banyak masyarakat juga yang menyamakannnya dengan cek. Keduanya ternyata memang memiliki beberapa persamaan dan perbedaan.
Cek sendiri merupakan perintah tertulis dari nasabah pada bank untuk menarik dananya dalam jumlah tertentu atas namanya atau yang ditunjuk. Dengan kata lain, cek menjadi surat perintah tanpa syarat dari nasabah pada bank, tempat nasabah tersebut menyimpan uangnya.
Persamaan dan perbedaan bilyet giro dan cek
Bilyet giro dan cek secara umum memiliki persamaan dan perbedaan. Berikut ini ulasan selengkapnya.
Persamaannya, cek dan bilyet giro sama-sama alat pembayaran giral. Selain itu, cek dan giro memiliki waktu kadaluarsa yang sama, yaitu 70 hari.
Keduanya, baik cek maupun giro, dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
Keduanya juga merupakan perintah kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
Sementara itu, perbedaannya ialah bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai. Selain itu, untuk pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai. Bilyet giro juga memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya. Berdaan lainnya, pada bilyet giro tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
Sementara itu, cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank. Sedangkan pembayarannya dari bank bisa dilakukan atas unjuk. Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
Cek sendiri memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut. Selain itu, cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya. Di dalam cek juga hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
Cara mencairkan bilyet giro
Cara mencairkan bilyet giro cukup mudah. Nasabah yang menjadi penerima bilyet giro tinggal memberikan bilyet giro yang diberikan oleh nasabah giro kepada bank.
Namun, dana yang terdapat pada bilyet giro tidak dapat dicairkan langsung secara tunai. Sebab, perintah yang tertulis pada bilyet giro adalah pemindahan bukuan dana.
Selain itu, perlu diingat bilyet giro harus diserahkan ke bank dalam waktu 70 hari sejak tanggal penarikan. Dengan mengikuti perintah, bank akan melakukan transfer dana dari rekening giro penarik ke rekening penerima.
Setelah itu, Anda bisa lakukan tarik tunai dana dari rekeningmu. Nasabah penerima bisa mengambil uang yang diterima secara tunai, baik melalui mesin ATM atau teller bank.