Jakarta, FORTUNE - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh seorang penduduk di Indonesia. Dokumen ini diperlukan sebagai identitas diri sekaligus mempermudah seseorang untuk mengakses layanan yang diberikan negara.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun, wajib memiliki KTP. Semula, KTP hanya berlaku selama 5 tahun saja. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku sejak penerapan KTP elektronik atau e-KTP sebagai kartu identitas penduduk Indonesia yang baru.
Di dalam e-KTP, terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik, seperti membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika e-KTP Anda hilang?
Cara urus KTP hilang
Jangan khawatir, jika dokumen penting ini hilang dan tidak diketemukan lagi. Cara mengurus e-KTP yang hilang juga terbilang cukup mudah.
Anda juga tidak perlu melakukan perekaman ulang. Sebab, dengan data-data Anda sudah tercatat secara otomatis saat melakukan perekaman awal pembuatan e-KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pengurusan KTP yang hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil mana pun. Artinya, Anda tidak harus mengurus KTP hilang di daerah domisili.
Misalnya, ketika Anda masyarakat Yogyakarta yang sedang bepergian ke Jakarta. Kemudian, Anda mengalami kehilangan KTP di Jakarta.
Anda tidak perlu kembali ke Yogyakarta hanya untuk mengurus KTP yang hilang. Karena pengurusannya bisa dilakukan di Jakarta tempat Anda berada saat ini. Hal ini tentu menghemat biaya serta waktu pengurusan.
Syarat mengurus KTP hilang
Bila mengalami kehilangan e-KTP, Anda harus terlebih dahulu mengurus surat keterangan kehilangan. Surat ini dapat Anda dapatkan gratis di kantor kepolisian terdekat.
Surat keterangan kehilangan menjadi syarat utama agar e-KTP Anda dapat dicetak ulang. Kemudian, syarat berikutnya adalah kartu keluarga.
Sementara itu, untuk kartu elektronik yang rusak juga dapat dimintakan untuk cetak ulang. Adapun syaratnya hanya e-KTP asli.
Proses tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Apabila Anda berada di Jakarta, Anda dapat mengajukan pencetakan ulang e-KTP melalui situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau aplikasi Alpukat Betawi.