OJK Batasi Usia Peminjam Paylater, Bisnis Kredivo Terganggu?
Ini sanksi bila peminjam Kredivo manipulasi data.
Fortune Recap
- OJK menerapkan batas usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama untuk layanan BNPL atau paylater.
- Kredivo tidak keberatan dengan kebijakan tersebut karena sudah lebih dulu menerapkannya dan menganggap regulasi dapat mencegah pembiayaan macet.
- Menurut Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, regulasi tersebut dapat meningkatkan proses mitigasi risiko dalam peminjaman.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan batas usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama untuk peminjam layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau Paylater.
Menanggapi hal itu, Kredivo mengaku tak keberatan lantaran pihaknya telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut dari lama. Menurutnya kebijakan itu tidak akan mengganggu bisnisnya. Sebab, para calon meminjam Kredivo, harus lebih dulu mengisi kolom usia dan pendapatan serta wajib menyertakan NPWP atau slip gaji.
Indina Andamari selaku SVP Marketing & Communications Kredivo mengungkapkan, regulasi itu dapat mencegah terjadinya pembiayaan macet.
"Karena proses mitigasi risikonya sudah berjalan dan bisa jadi lebih baik lagi," kata Indina di Jakarta, Rabu (15/1).
Ini sanksi bila peminjam Kredivo manipulasi data
Ia menambahkan, dengan memberikan data akurat melalui foto selfie dengan KTP hingga NPWP, maka tim Kredivo dapat menganalisa usia dan pendapatan peminjam.
Namun, bila ditemukan adanya manipulasi data, maka peminjam akan mendapatkan sanksi berupa limit atau dana pinjaman yang minim.
Indina mengatakan, dengan berbagai strategi tersebut, pihaknya telah mampu menjaga rasio pembiayaan macet miliknya hingga di bawah 5 persen dan masih sesuai dengan ketentuan OJK.
Capaian ini didukung oleh manajemen risiko yang kuat serta penerapan prinsip responsible lending, yang dapat memprediksi secara tepat creditworthiness seseorang, termasuk potensi gagal bayar.
Dengan demikian, penyaluran kredit dan pemberian limit dilakukan secara proporsional sesuai dengan kemampuan bayar pengguna, sehingga mendukung ekosistem kredit yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
Pembiayaan paylater naik 63,89%
Bila melihat sektor industri paylater berdasarkan data OJK, menunjukkan pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 63,89 persen pada Oktober 2024 (YoY). Sejalan dengan peningkatan tersebut, Kredivo terus mengedukasi pengguna.
“Melalui kemudahan akses kredit yang diberikan paylater, Kredivo berkomitmen memberdayakan masyarakat dan mewujudkan misi perusahaan untuk mendorong tumbuhnya ekonomi berkelanjutan.
Sebagai solusi keuangan, paylater memang hadir untuk menjawab tingginya permintaan akses kredit di Indonesia. Survei yang dilakukan oleh Kredivo dan Katadata Insight Center mengungkapkan bahwa 68 persen pengguna paylater mendapatkan akses kredit pertama mereka dari paylater.