OJK Tetapkan Deadline 4 Oktober 2023 bagi Fintech Penuhi Ekuitas
26 fintech belum memenuhi ekuitas Rp2,5 miliar.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu kepada pelaku fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp2,5 miliar hingga 4 Oktober 2023.
Kebijakan tersebut diberikan kepada penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal.
"Selanjutnya, bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama 3 tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitasnya," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (4/8).
26 fintech belum memenuhi ekuitas Rp2,5 miliar
Dalam kaitan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp2,5 miliar yang telah berlaku mulai 4 Juli 2023, masih terdapat 26 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per Juni 2023.
"OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan," kata Ogi.
Sebagian diantaranya, lanjut Ogi, masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
Tumbuh melambat, pembiayaan fintech sentuh Rp52,70 triliun
Di sisi lain, OJK masih mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Juni 2023 mencapai Rp52,70 triliun.
Pembiayaan tersebut melambat menjadi sebesar 18,86 persen (yoy) dibandingkan capaian Mei 2023 yang tumbuh 28,11 persen (yoy). Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29 persen dibandingkan dengan posisi Mei 2023 sebesar 3,36 persen.
Ogi menyatakan, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.