OJK Izinkan Bank Bisa Genggam Langsung 35% Saham Fintech
Bank akuisisi fintech harus diimbangi manajemen risiko.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 tahun 2022.
POJK tersebut mengatur kegiatan penyertaan modal yang bisa dilakukan bank umum secara langsung yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.
Diketahui sebelumnya, bila perbankan ingin menggenggam saham fintech, bank harus memilih untuk menggunakan anak usaha modal ventura.
"Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," kata Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Kamis (17/11).
Dalam aturan tersebut juga diatur batasan jumlah seluruh portofolio Penyertaan Modal oleh Bank, yaitu paling tinggi sebesar 35 persen dari modal bank.
Penyertaan modal bank ditujukan ke fintech
Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi investee atau penerima penyertaan modal dari bank berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi atau fintech.
"Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini," kata Darmansyah.
OJK memandang kebijakan ini sebagai relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Tak hanya itu, regulator juga telah melakukan perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak dari bank.
Penyertaan modal bank ke fintech harus diimbangi manajemen risiko
Darmansyah menegaskan, penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini.
Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko. Hal ini untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank.
OJK menilai, penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan. Tak hanya itu, kebijakan ini juga diharap memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan.