FINANCE

OJK Perkirakan Security Crowdfunding Tembus Rp251 miliar di 2022

Dukungan kebijakan UMKM terus dilakukan.

OJK Perkirakan Security Crowdfunding Tembus Rp251 miliar di 2022ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
02 February 2022

Jakarta,FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan penggalangan dana atau raising fund melalui Security Crowdfunding (SCF) di pasar modal akan banyak diminati pada 2022. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pun menargetkan pendanaan dana melalui SCF bisa tembus Rp251 miliar pada 2022. 

"Security crowdfunding di pasar modal target pendanaan di tahun 2022 sebesar Rp251 miliar, meningkat  pada  2021 mencapai Rp228,29 miliar," kata Wimboh melalui konfrensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual di Jakarta, Rabu (2/2).

OJK dorong porsi kredit UMKM di 30%

OJK terus memberikan dukungan ke sektor UMKM melalui kebijakan peningkatan akses keuangan UMKM, untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024. 

Hal tersebut terealisasi melalui dukungan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, dengan perluasan dan percepatan penyerapan KUR Klaster. 

OJK juga telah menggagas perluasan kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) hingga triwulan III 2021 yang telah menyalurkan kredit sebesar Rp1,3 triliun kepada 133,9 ribu debitur. 

OJK bidik 100 bank wakaf mikro di 2022

Upaya lain juga dilakukan OJK dengan perluasan pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM) dari 60 BWM di 2021 dan ditargetkan menjadi 100 BWM pda 2022. 

Wimboh menambahkan, OJK telah memberikan kemudahan UMKM untuk go public melalui simplifikasi ketentuan branchless banking, serta optimalisasi platform UMKM- MU dengan target 1.500 pelaku UMKM yang onboarding dengan penambahan jumlah produk yang di-listing dan didigitalkan sebanyak 3.000 produk. Wimboh mengungkapkan, pada 2021 sebanyak 1.023 pelaku UMKM yang telah onboarding dengan 10.240 produk. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.