FINANCE

OJK Perluas Restrukturisasi Kredit bagi Daerah Bencana

Perluasan restrukturisasi tidak hanya berlaku untuk bank.

OJK Perluas Restrukturisasi Kredit bagi Daerah BencanaSuasana Pasar Youtefa yang terendam banjir di Abepura, Jayapura, Papua, Jumat (7/1/2022). Berdasarkan data BNPB hujan lebat dan tanah longsor di sejumlah wilayah Jayapura telah mengakibatkan enam orang meninggal dunia. (ANTARA FOTO/Fredy Fakdawer)
10 November 2022

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. 

Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, penerbitan POJK tersebut sebagai upaya untuk terus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan. 

Selain itu, POJK ini diterbitkan untuk memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang mana sebelumnya hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank. 

"Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh LJK," kata Darmansyah melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (10/11).
 

Perusahaan modal ventura hingga pembiayaan infrastruktur bisa restrukrurisasi

Ilustrasi: pembangunan infrastruktur
Shutterstock/ JooFotia

Penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini juga berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya. 

LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur. 

Selain itu, lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi juga bisa melaksanakan restrukturisasi kredit. 

"Perlakuan khusus untuk Bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB," kata Darmansyah. 

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut. 

OJK menegaskan perlakuan khusus untuk  LJK  diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapannya (moral hazard).

Ini aspek dan defisini bencana dalam POJK

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.