FINANCE

OJK Umumkan 21 Koperasi Open Loop, Non-Anggota Bisa Pinjam

Ini perbedaan koperasi open loop dan close loop.

OJK Umumkan 21 Koperasi Open Loop, Non-Anggota Bisa PinjamLogo Koperasi indonesia/dok. upload.wikimedia.org
15 January 2025

Fortune Recap

  • OJK menerima daftar koperasi sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sesuai UU P2SK.
  • Koperasi yang terdaftar akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop untuk pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar Koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan atau open loop dari Kementerian Koperasi. Keputusan ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/1).

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.