Aturan BaruPenagihan Kredit Macet, Ada Sertifikasi Debt Collector
Penagihan tidak boleh kasar dan tidak permalukan konsumen.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan Kredit Macet oleh penagih hutang atau Debt Collector dari pelaku jasa keuangan (PUJK). Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu poin penting yang harus diketahui oleh nasabah hingga para pelaku industri ialah penagihan tidak menggunakan ancaman, kekerasan hingga tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
“Kedua, penagih tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” tulis aturan OJK yang dikutip di Jakarta, Kamis (11/1).
Penagihan hanya boleh dilakukan di jam tertentu
Poin ketiga dari aturan tersebut ialah debt collector tidak boleh melakukan penagihan selain kepada pihak konsumen yang mengutang. Keempat, para debt collector tidak boleh melakukan penagihan secara terus menerus yang bersifat mengganggu konsumen dan lingkungan
Sedangkan untuk aturan kelima, penagih hanya bisa melakukan penagihan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen dan buka keluarga. Aturan lainnya, penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, OJK juga mengatur para PUJK bilamana bekerja sama dengan pihak ketiga dari debt collector agar bekerja sama dengan lembaga debt collector yang berbentuk badan hukum serta memiliki izin. Bagi para debt collector juga harus memiliki sertifikasi profesi dari asosiasi penyelenggara.