FINANCE

Aturan BaruPenagihan Kredit Macet, Ada Sertifikasi Debt Collector

Penagihan tidak boleh kasar dan tidak permalukan konsumen.

Aturan BaruPenagihan Kredit Macet, Ada Sertifikasi Debt CollectorIlustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov
11 January 2024

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan Kredit Macet oleh penagih hutang atau Debt Collector dari pelaku jasa keuangan (PUJK). Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Salah satu poin penting yang harus diketahui oleh nasabah hingga para pelaku industri ialah penagihan tidak menggunakan ancaman, kekerasan hingga tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

“Kedua, penagih tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” tulis aturan OJK yang dikutip di Jakarta, Kamis (11/1).

Penagihan hanya boleh dilakukan di jam tertentu

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.