Jakarta, FORTUNE - Kompensasi mirip dengan imbalan. Istilah kompensasi memang sangat erat hubungannya dengan imbalan finansial (financial reward) yang diberikan kepada seseorang atas dasar hubungan pekerjaan.
Di dalam dunia pekerjaan atau bisnis, kompensasi lebih sering terlihat dalam bentuk gaji dan/atau tunjangan. Biasanya penghargaan diberikan kepada para karyawan yang telah mendukung perkembangan bisnis secara positif dan berkelanjutan.
Namun, kompensasi dalam ilmu hukum juga memiliki definisi sendiri. Berikut adalah penjelasan secara lengkapnya.
Pengertian dari kompensasi
Menurut KBBI, Kompensasi adalah imbalan berupa uang atau bukan uang (natura), yang diberikan kepada karyawan dalam perusahaan atau organisasi. Jadi, secara umum pengertian kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh seseorang, baik berwujud fisik ataupun nonfisik dan harus dihitung lalu diberikan kepada seseorang.
Dalam Pasal 1 Angka 2, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022 tentang Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana menyebutkan, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Jenis-jenis kompensasi
Ada beberapa jenis kompensasi yang diberikan oleh perusahaan atau organisasi kepada karyawan atau anggotanya.
Berikut ini jenis kompensasi yang dikenal dan bisa diberikan kepada karyawan.
1. Kompensasi langsung.
Kompensasi langsung adalah segala bentuk imbalan dalam wujud uang seperti gaji, aneka tunjangan, komisi, bonus, THR, pembayaran prestasi, opsi saham, dan pembagian laba perusahaan. Selain itu, segala jenis pendapatan yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21)
2. Kompensasi tidak langsung.
Jenis kompensasi tidak langsung bisa juga berwujud uang yang diberikan kepada karyawan, tetapi tidak secara langsung diberikan, melainkan melalui pihak ketiga. Misalnya adalah ketika perusahaan mendaftarkan dan mengikutsertakan karyawannya di dalam program perlindungan sosial dan kesehatan.
3. Kompensasi non-finansial.
Kompensasi ini tidak terkait dengan uang, melainkan dalam bentuk yang bernilai positif dan berharga untuk karyawan. Misalnya, karyawan mendapatkan kesempatan ikut pelatihan yang disediakan perusahaan, cuti lebih banyak, dan penghargaan atas prestasi karyawan.