FINANCE

Pekerja Bakal Dibebani Program Pensiun Tambahan,Ini Skemanya

Hanya 20% yang bisa dicairkan, sisanya dibayar bertahap.

Pekerja Bakal Dibebani Program Pensiun Tambahan,Ini SkemanyaPekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4). (ANTARAFOTO/Yusuf Nugroho)
09 September 2024

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah sedang merancang program Pensiun tambahan untuk Pekerja. Program ini nantinya akan bersifat wajib dan memotong gaji pekerja setiap bulannya. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa tujuan daripada pelaksanaan program pensiun tambahan ialah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun para pekerja. 

"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiun," kata Ogi melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (9/9).

Manfaat pensiun pekerja di RI masih rendah

Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. (Pixabay/coffee)

Ogi menambahkan, saat ini manfaat pensiun bagi pekerja, baik itu dari ASN, TNI/Polri, hingga swasta dan pekerja formal masih relatif sangat kecil. Untuk itulah, Pemerintah melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4) berniat untuk memajukan kesejahteraan umum.  

"Jadi kalo dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima pensiunan itu relatif sangat kecil. Itu sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima," kata Ogi. 

Ogi menjelaskan, berdasarkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) standar ideal dari manfaat pensiun ialah 40 persen. Untuk itulah melalui program ini OJK ingin meningkatkan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. 

Hanya 20% yang bisa dicairkan, sisanya dibayar bertahap

Ilustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.