Pinjaman Macet di Pinjol Bisa Dihapus Buku Layaknya Bank?
Pinjaman macet pinjol bisa dihapus, asal penuhi syarat ini.
Jakarta, FORTUNE - Dalam industri jasa keuangan, khususnya perBankan tentu sudah tidak asing dengan istilah hapus buku dan hapus tagih sebagai salah satu upaya penanganan kredit macet atau bermasalah. Hapus buku adalah tindakan administratif bank untuk menghapus kredit macet dari neraca keuangan bank.
Namun, apakah kebijakan itu berlaku atau bisa dilakukan untuk perusahaan Fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (Pinjol)? Lalu, apakah nasabah atau pengguna pinjol bisa menggunakan kebijakan itu bila pinjamannya macet atau bermasalah?
Pinjaman macet pinjol bisa dihapus, asal penuhi syarat ini
Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro OJK, Agusman menjelaskan, secara prinsip, penyelenggara fintech P2P lending tidak dapat melakukan hapus buku atau write-off secara langsung. Hal itu dikarenakan sumber dana pendanaan tidak berasal dari penyelenggara atau perusahaan fintech P2P lending.
“Pihak yang berhak untuk melakukan write-off dalam penyelenggaraan fintech P2P lending adalah pemberi dana sehingga dalam hal terdapat pengajuan/proses write-off hanya dapat dilakukan pada fintech P2P lending dengan syarat dapat persetujuan dari pemberi dana,” jelas Agusman melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Senin (15/4).
Selain itu, lanjut Agusman, kebijakan itu sesuai dengan SEOJK 19/2023. Langkah itu dilakukan untuk perbaikan kredit macet terhadap TKB90 bagi perusahaan fintech. Seperti diketahui, pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech P2P lending di Februari 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,98 persen (yoy) dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan Januari 2024 sebesar 18,40 persen (yoy). Sementara itu, OJK mengklaim tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95 persen.