Porsi Kredit UMKM Nasional baru 19,93%, Siapa yang Terbesar?
Perbankan diharap penuhi porsi kredit UMKM sebesar 30%.
Jakarta, FORTUNE - Berdasarkan Analisis Uang Beredar Bank Indonesia (BI), nilai penyaluran kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) nasional hingga Desember 2021 tercatat senilai Rp 1.147,3 triliun. Dengan demikian, porsi kredit UMKM nasional baru sekitar 19,93 persen terhadap kredit perbankan secara keseluruhan di Rp 5.755,7 triliun.
Porsi kredit UMKM tersebut masih jauh dari target yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan porsi kredit UMKM bisa mencapai 30 persen di 2024.
Dengan demikian, sebagai lembaga keuangan yang memiliki peran sebagai intermediasi keuangan nasional, perbankan memiliki andil besar terhadap penyaluran kredit kepada UMKM. Oleh karena itu, beberapa bank telah menyiapkan strategi untuk menggenjot kredit UMKM miliknya.
Porsi kredit kecil BNI capai 16,45%
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Royke Tumilaar menyatakan, untuk mendukung kebijakan tersebut pihaknya menyiapkan berbagai strategi di antaranya program pembinaan dan pendampingan yang diharap dapat membantu pelaku UMKM naik kelas sekaligus mampu menembus pasar ekspor.
“Kami tentunya melihat UMKM ini sebagai sebuah peluang pemulihan ekonomi. Terlebih sebagai agen pembangunan pemerintah kami juga didorong untuk meningkatkan rasio kredit UMKM hingga 30 persen,” kata Royke melalui keterangan resmi di Jakarta, Minggu (6/2).
Sebagai informasi saja, hingga akhir 2021 nilai kredit segmen kecil BNI telah mencapai Rp 95,8 triliun atau tumbuh 12,9 persen (yoy). Dengan demikian, porsi kredit UMKM BNI baru sekitar 16,45 persen dari seluruh penyaluran kredit BNI senilai Rp 582,44 triliun.
Royke menjelaskan, BNI saat ini fokus pada penciptaan ekosistem yang produktif dalam mengembangkan segmen UMKM. Debitur UMKM ini digabungkan dengan satu ekosistem yang berhubungan dengan pelaku usaha sejenis sehingga dapat saling mendukung pertumbuhan kinerja masing-masing.
Ekosistem ini, lanjut Royke juga dihubungkan dengan berbagai platform digital yang disiapkan BNI, sehingga diharapkan dapat membuat interlink antar ekosistem UMKM, dan mampu menjawab permintaan-permintaan besar.
Dari sisi permintaan, BNI juga termasuk bank pelat merah yang mendukung Pasar Digital (PaDi) UMKM. BNI aktif memperbesar pengadaan barang dan jasanya dari para pelaku UMKM, dan hal ini menjadi pasar yang cukup potensial bagi para pelaku UMKM untuk membangun usaha lebih berkelanjutan.
Porsi kredit UMKM Bank Mandiri baru 9,86%
Sementara itu, sepanjang tahun 2021 penyaluran kredit UMKM Bank Mandiri mencapai Rp 103,5 triliun dengan pertumbuhan 15 persen (yoy).
Meski demikian, porsi kredit UMKM Bank Mandiri baru sekitar 9,86 persen persen dari seluruh penyaluran kredit Bank Mandiri senilai Rp 1.050,1 triliun.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyebut, pertumbuhan kredit UMKM didukung oleh upaya pemerintah dan regulator lewat optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hasilnya, realisasi penyaluran KUR Bank Mandiri berhasil memenuhi target yang dipatok oleh Pemerintah pada tahun 2021 sebesar Rp 35 triliun kepada lebih dari 371 ribu debitur.
Sejalan dengan mandat pemerintah, Darmawan menyebut penyaluran KUR Bank Mandiri utamanya disalurkan ke sektor produktif seperti pertanian sebesar Rp 9,93 triliun serta industri pengolahan dan lainnya sebesar Rp 6,88 triliun.
Porsi kedit UKM dan komersial BCA capai 30,74%
Sementara itu, hingga akhir 2021 PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mencatat kredit komersial dan UKM senilai Rp195,8 triliun atau tumbuh 4,8 persen (yoy).
Dengan demikian, porsi kredit UKM miliknya telah mencapai sekitar 30,74 persen dari keseluruhan penyaluran kredit BCA yang mencapai Rp637 triliun.
"BCA turut mendukung momentum pemulihan dengan menyalurkan kredit ke berbagai sektor," pungkas Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja saat paparan kinerja Kamis lalu (27/1).
Sebagai informasi saja, sebelumnya BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Melalui kebijakan tersebut, BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio kredit UMKM secara bertahap. Yakni, sebesar 20 persen pada tahun 2022, 25 persen pada 2023 dan 30 persen pada tahun 2024.